JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau serta mencapai penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap dan moderat, Kementerian Keuangan RI menaikkan tarif cukai tahun 2011 yang rata-rata sebesar 5 persen sesuai kisaran inflasi.
"Kenaikan ini mengacu pada penyederhanaan tarif cukai dan mengurangi disparitas tarif cukai antar jenis hasil tembakau," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata, Jumat ( 3/12/2010 ) di Jakarta.
Kebijakan Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190 /PMK. 011/2010 tentang Perubahan Kedua PMK No 181 /PMK. 011/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tertanggal 3 November 2010 .
Menurut Thomas, kebijakan tarif cukai terbaru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2011 ini secara tidak langsung mempertimbangkan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau. Sebab, pengendalian konsumsi hasil tembakau dan penyederhanaan struktur tarif cukai yang merupakan garis besar tujuan kebijakan sebenarnya termasuk dalam elemen roadmap industri hasil tembakau.
Naiknya tarif cukai pada tahun 2011 didistribusikan secara proporsional ke seluruh jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Untuk golongan I layer 1 jenis hasil tembakau SKM, ditetapkan tarif cukai sebesar Rp 325 . Nilai tarif cukai yang sama ditetapkan untuk golongan I layer 1 jenis hasil tembakau SPM.
Pemerintah berharap kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang baru ini bisa mencapai kinerja penerimaan cukai yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 . "Kenaikan tarif cukai ini juga mempertimbangkan adanya variabel produksi barang kena cukai yang mesti dikendalikan pertumbuhannya," papar Thomas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang