Rata-rata naik 5 persen

Pemerintah Umumkan Tarif Cukai Baru

Kompas.com - 03/12/2010, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau serta mencapai penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap dan moderat, Kementerian Keuangan RI menaikkan tarif cukai tahun 2011 yang rata-rata sebesar 5 persen sesuai kisaran inflasi. 

"Kenaikan ini mengacu pada penyederhanaan tarif cukai dan mengurangi disparitas tarif cukai antar jenis hasil tembakau," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata, Jumat ( 3/12/2010 ) di Jakarta. 

Kebijakan Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190 /PMK. 011/2010 tentang Perubahan Kedua PMK No 181 /PMK. 011/2010 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tertanggal 3 November 2010 .

Menurut Thomas, kebijakan tarif cukai terbaru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2011 ini secara tidak langsung mempertimbangkan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau. Sebab, pengendalian konsumsi hasil tembakau dan penyederhanaan struktur tarif cukai yang merupakan garis besar tujuan kebijakan sebenarnya termasuk dalam elemen roadmap industri hasil tembakau.

Naiknya tarif cukai pada tahun 2011 didistribusikan secara proporsional ke seluruh jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Untuk golongan I layer 1 jenis hasil tembakau SKM, ditetapkan tarif cukai sebesar Rp 325 . Nilai tarif cukai yang sama ditetapkan untuk golongan I layer 1 jenis hasil tembakau SPM. 

Pemerintah berharap kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang baru ini bisa mencapai kinerja penerimaan cukai yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 . "Kenaikan tarif cukai ini juga mempertimbangkan adanya variabel produksi barang kena cukai yang mesti dikendalikan pertumbuhannya," papar Thomas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau