Alangkah Lucunya FFI Ini

Kompas.com - 05/12/2010, 03:27 WIB

Apakah ”Sang Pencerah” layak masuk nominasi Festival Film Indonesia 2010 atau tidak? Inilah festival dengan dua versi juri dan hasil ”ganda”.

Film Sang Pencerah arahan sutradara Hanung Bramantyo yang mengisahkan kehidupan pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, tak masuk pilihan Komite Seleksi FFI. Komite Seleksi diketuai Viva Westi dengan anggota Abduh Azis, German G Mitapradja, Totot Indrarto, dan Dedi Setiadi.

Viva Westi menjelaskan, Sang Pencerah baru sampai pada penggambaran peristiwa-peristiwa penting yang dialami sang tokoh, tanpa upaya lebih untuk menghadirkan visi dan tafsir yang lebih terbuka mengenai kompleksitas karakter yang diangkat terkait dengan semangat zaman ketika sang tokoh hidup, serta benang merahnya dengan kekinian. Biografi orang besar yang difilmkan, kata Westi, juga punya tingkat kesulitan tinggi, terutama mengenai detail dan fakta-fakta historis yang tidak dapat ditawar-tawar.

”Kesalahan fakta-fakta historis yang ditampilkan otomatis mengurangi kredibilitas film tersebut,” kata Westi, saat jumpa pers, Jumat (12/11).

Koordinator Bidang Festival Komite Festival Film Indonesia (KFFI) Labbes Widar, Selasa (16/11), mengumumkan, total jumlah film pilihan Komite Seleksi menjadi 10 film. Alasannya, buku Pedoman Pelaksanaan FFI 2010 mengatur, jumlah film pilihan semestinya minimal 10 dan maksimal 15 film. Sang Pencerah tetap tidak masuk pilihan.

Selanjutnya, film-film pilihan itu dinilai Dewan Juri Film Cerita Panjang FFI 2010. Mereka terdiri atas Jujur Prananto sebagai ketua, dengan anggota Seno Gumira Ajidarma, Anto Hoed, Nur Hidayat, Marselli Sumarno, Salim Said, dan Rima Melati. Pengumuman nomine sedianya diumumkan di Batam, 28 November. Akan tetapi, dalam proses penilaian, dewan juri merasa perlu untuk menambahkan Sang Pencerah. Film ini dikenal luas, banyak dapat pujian, dan dua anggota juri pernah menontonnya. Mereka kemudian menonton bersama film itu, dan kemudian sepakat, karya itu layak masuk nominasi.

Film itu dinilai jelas-jelas punya keunggulan dalam berbagai unsurnya. ”Terlalu jelas, bagaikan tiada yang lebih jelas lagi,” kata Seno Gumira Ajidarma.

Melihat situasi ini, KFFI meminta dewan juri untuk hanya menilai dari film-film pilihan komite seleksi. Namun, juri berkukuh pendapat. Apalagi, buku pedoman tidak secara jelas mengatur soal ini. Rencana pembacaan nominasi di Batam batal.

KFFI kemudian memberhentikan dewan juri pimpinan Jujur dan menggantinya dengan dewan juri baru yang terdiri atas tujuh orang. Lima orang di antaranya adalah anggota Komite Seleksi FFI 2010 serta dua orang tambahan, yaitu Alex Komang dan Areng Widodo.

Sebagaimana pilihan awal, dewan juri baru kemudian mengumumkan nominasi, tanpa menyertakan Sang Pencerah. Film Alangkah Lucunya Negeri Ini garapan sutradara Deddy Mizwar memperoleh 11 nominasi dari total 12 unsur yang dinilai.

”Sang Pencerah”

Meski telah diberhentikan, dewan juri lama juga mengumumkan hasil kerja dalam jumpa pers di Gedung Film, Jumat (3/12). Mereka memilih Sang Pencerah sebagai film terbaik. ”Hampir semua unsur film itu menonjol. Suara juri bulat, spontan, tak banyak perdebatan,” kata Jujur Prananto.

Dalam penilaian juri lama, film produksi PT Multivision Pictures ini memenangi sembilan dari total 13 unsur yang dinilai. Kesembilan unsur itu adalah sebagai Film Cerita Panjang Terbaik, Sutradara Terbaik (Hanung Bramantyo), Penulis Skenario Asli Terbaik (Hanung Bramantyo), Penata Sinematografi Terbaik (Faozan Rizal), Penata Artistik Terbaik (Alan Sebastian), Penata Suara Terbaik (Satrio Budiono & Trisno), Penata Musik Terbaik (Tya Soebiakto), Penyunting Terbaik (Wawan I Wibowo), dan Pemeran Utama Pria Terbaik (Lukman Sardi).

Terhadap alasan komite seleksi bahwa film itu punya kesalahan fakta-fakta historis, dewan juri lama punya argumen berbeda. Film itu dibuat berdasarkan riset tentang kehidupan KH Ahmad Dahlan dari berbagai sumber, termasuk dari keluarga pendiri Muhammadiyah serta dari Ketua Umum Muhammadiyah sekarang, Din Syamsuddin. Apalagi, sebagaimana diketahui bersama, sejarah mengandung sifat relatif.

Seno Gumira Ajidarma menjelaskan, sejarah itu seperti kebenaran, representasinya tidak bisa dipastikan untuk berlaku universal dan abadi. ”Bahkan, dalam disiplin ilmu pengetahuan sejarah pun sangat mungkin terdapat berbagai versi bertentangan atas makna peristiwa yang sama, dengan argumen dan fakta yang sama akuratnya. Jadi, tidak ada istilah ’salah’ dan ’benar’, tetapi kelas pernyataan mana yang lebih sahih sebagai penjelasan sejarah,” kata Seno.

”Komite seleksi baru menyatakan, tetapi belum membuktikan bahwa Sang Pencerah tidak akurat. Sedangkan jika memang tidak akurat pun, film ini berhak dinilai sebagai film cerita yang kebetulan saja menimba gagasan dan imajinasi dari peristiwa sejarah,” kata Seno.

Terhadap adanya hasil penilaian berbeda dengan dewan juri baru yang ditunjuk KFFI, dewan juri lama menyerahkan sepenuhnya pada penilaian masyarakat. ”Silakan masyarakat melihat dan menilai. Kami bekerja secara independen dan kami punya integritas,” kata Anto Hoed, anggota dewan juri.

Secara terpisah, pengarah KFFI, Deddy Mizwar, mengatakan, sebaiknya diadakan diskusi terbuka menyangkut perselisihan di tubuh FFI. ”Diskusi hendaknya membahas mekanisme penjurian sampai pada argumen-argumen dewan juri maupun Komite Seleksi FFI. Kalau perlu dewan juri lama yang SK-nya sudah dicabut juga diundang,” katanya. (ILHAM KHOIRI/LUSIANA INDRIASARI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau