Target tidak tercapai

Ditjen Pajak Ditantang Tiga Kendala

Kompas.com - 05/12/2010, 10:08 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak dihadang oleh tiga kendala yang dapat menyebabkan target penerimaan pajak tidak tercapai. Kendala utamanya adalah kesadaran masyarakat yang belum tinggi dalam menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak yang tepat waktu dan sesuai dengan jumlah tagihannya.

"Tantangan yang kami hadapi ke depan masih sama dengan yang kami hadapi saat ini. Nomor satu adalah kesadaran masyarakat wajib pajak dan tingkat kepatuhannya yang perlu ditingkatkan. Bukan sekadar jumlah wajib pajak, melainkan kesadarannya yang perlu diperhatikan," ungkap Direktur Jenderal Pajak Mohammad Tjiptardjo di kawasan Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2010) malam, saat berbicara dalam talk show tentang kebijakan perpajakan dengan media massa.

Dua kendala lainnya adalah data yang tidak lengkap dan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. Masalah data sangat menentukan dalam upaya peningkatan jumlah penerimaan pajak. Meskipun sudah ada aturan yang mewajibkan seluruh lembaga dan korporasi menyetorkan data, data yang dimiliki Ditjen Pajak tidak semakin mudah dilengkapi.

"Saat ini kami sedang mematangkan rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian sanksi pidana kepada perusahaan yang tidak bersedia memberikan data-data keuangannya kepada kami. Ini sudah di Kementerian Hukum dan HAM untuk pendalaman. Kami juga akan menggunakan program Pintar (Proyek Reformasi Administrasi Pajak Indonesia atau Project For Indonesia Tax For Administration Reform) menyambungkan data yang satu dengan data lainnya," tutur Tjiptardjo.

Menurutnya, ada sekitar 30 instansi di Indonesia yang memiliki data keuangan dan semuanya tidak ada kaitan satu sama lain. Padahal, praktik di dunia menunjukkan bahwa seluruh data di semua lembaga keuangan harus tersambung dengan Ditjen Pajak.

"Itu meliputi data transaksi bank, pemerintah daerah, dan data keuangan apa saja harus terhubung dengan Ditjen Pajak. Kami yakinkan, data itu akan kami kelola dengan baik," tuturnya.

Adapun terkait dengan kekurangan SDM berkualitas, Tjiptardjo menegaskan, pihaknya masih mempekerjakan pegawai yang tidak memenuhi standar minimal yang diperlukan. Para pegawai ini adalah pegawai titipan yang dulu dimasukkan ke Ditjen Pajak tanpa melalui seleksi.

"Untuk mengimbanginya, kami terus melakukan rekruitmen pegawai baru. Tahun 2010 ini kami sudah menerima 538 sarjana terbaik dari 37 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mereka lolos dari persaingan yang melibatkan 102.000 pelamar kerja pada awalnya," ungkap Tjiptardjo.

Meskipun sudah merekrut lulusan perguruan tinggi terbaik, Tjiptardjo tidak menyangkal bahwa kasus Gayus belum tentu bisa diredam karena ini masalah moralitas dari setiap pegawai. "Yang kami rekrut itu adalah lulusan terbaik, bukan moralnya," katanya. 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau