Regulasi

Pajak Warteg, Penjajahan Baru

Kompas.com - 05/12/2010, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra, Permadi, berpendapat, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menarik pajak 10 persen dari warung tegal (warteg) dan sejenisnya yang beromzet Rp 167.000 per hari adalah bentuk penjajahan terhadap rakyat sendiri.

Dengan kebijakan baru itu, kata dia, Pemprov ibarat memungut upeti dari rakyat kecil sementara "orang-orang besar" bebas dari pajak. Yang dimaksud Permadi dengan "orang-orang besar" adalah para wajib pajak kelas kakap yang melakukan aneka tipu daya demi menghindar pungutan pajak.

"Kita diadu domba terus. Padahal yang sesungguhnya, pemerintah kita mau mem-VOC-kan Indonesia. Yang besar, bebas, yang kecil ditarik upeti. Sedapat mungkin orang-orang besar itu bebas pajak," ujarnya dalam sebuah diskusi yang digelar Petisi 28, di Jakarta, Minggu (5/12/2010).

Menurutnya, sejak dulu Pemprov sudah banyak memungut uang dari rakyat kecil, seperti pengelola warteg secara tidak formal. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pajak warteg, penarikan upeti dari rakyat kecil tersebut, kata Permadi, kemudian di-formalkan. "Tadinya tidak formal, sekarang formal, pajak warteg formal, dilegalisir," ungkapnya.

Kebijakan Pemprov yang dinilainya tidak berpihak pada rakyat kecil tersebut, lanjutnya, akan mengundang rakyat untuk revolusi atau melakukan perlawanan. "Coba kalau warteg sampai tidak jualan di seluruh Jakarta, berapa banyak orang yang kelaparan," katanya dengan nada bicara meninggi.

Penolakan senada diutarakan Sekjen Asosiasi Pembayaran Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinagoro dalam kesempatan yang sama. Menurutnya, tidak pantas jika Pemprov mengejar pajak dari rakyat kecil sementara pengusaha-pengusaha besar banyak yang menunggak pembayaran pajak.

Kebijakan Pemprov tersebut, katanya, harus ditolak bersama-sama. "Tapi penolakannya jangan ribut-ribut untuk di-blow up sehingga bisa mereduksi kasus yang lebih besar seperti kasus Gayus," tukasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau