Perda

'Pajak Warteg' Ditunda

Kompas.com - 06/12/2010, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memutuskan untuk menunda penandatanganan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya menyangkut pajak rumah makan dan minuman.

Foke, sapaan Fauzi Bowo, menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pengurus Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) dan Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) di Jakarta, Senin (6/12/2010).

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan Kowarteg dan IKBT menyampaikan keberatan atas rencana penerapan pajak sebesar 10 persen kepada pemilik usaha makanan dan minuman dengan omzet di atas Rp 60 juta per tahun mulai Januari 2011.

"Rancangan Peraturan Daerah ini sudah mendapat pengesahan dari Mendagri untuk diundangkan, tinggal Gubernur yang tanda tangan. Saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan ini," kata Foke kepada wartawan seusai pertemuan tersebut.

Foke tak menyebutkan sampai kapan penundaan itu berlangsung. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda), yang akan membahas lebih lanjut mengenai Raperda itu. Foke mengisyaratkan untuk tidak membatalkan pajak restoran karena hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan pajak daerah maksimal sebesar 10 persen, termasuk pada jenis usaha makanan dan minuman.

Sementara itu, Ketua Kowarteg Sastoro mengatakan, penerapan pajak itu akan mempersulit kelancaran usaha 26.900 warteg di Jakarta. Ia menjelaskan, dengan batasan omzet kena pajak sebesar minimal Rp 60 juta per tahun, hal itu tidak hanya akan berdampak pada warteg, tetapi juga rumah makan lain, seperti warung mi instan, pecel lele, hingga bubur kacang hijau.

"Omzet Rp 200.000 sehari untuk bubur kacang hijau sudah bisa untung. Tapi kalau warteg beda, Rp 400.000 saja belum bisa untung," kata Sastoro.

Ia berharap, penundaan tersebut dilanjutkan dengan pembatalan penerapan pajak terhadap warung makan kecil. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau