Rekening Liar di Sumut

Kompas.com - 08/12/2010, 03:47 WIB

Medan, Kompas - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara masih menemukan banyak pemerintah kabupaten/kota di Sumut yang memiliki rekening liar yang digunakan untuk menampung penerimaan daerah.

Padahal, prinsip pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengharuskan pemerintah daerah menganut sistem penyimpanan kas daerah tunggal.

Akibatnya, sampai saat ini belum satu pun pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Provinsi Sumut, yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dalam audit laporan keuangan daerahnya oleh BPK.

Opini wajar tanpa pengecualian merupakan opini dengan peringkat tertinggi dalam pemeriksaan atau audit yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan daerah. Dengan wajar tanpa pengecualian, berarti laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, informatif, tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan, dan bebas dari keraguan serta ketidakjujuran.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Oodz Huziat mengakui, dari pemeriksaan yang dilakukan BPK, masih ada daerah yang memiliki rekening liar. Padahal, tiga paket Undang-Undang tentang Keuangan Negara, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengharuskan pemda memiliki rekening penyimpanan kas daerah tunggal (single treasury account).

”Masih banyak daerah yang dalam pengeluaran atau pemasukan kas daerahnya tidak melalui satu rekening,” ujar Oodz di Medan, Senin (6/12).

Selain itu, masih ada rekening yang tidak digunakan lagi tetapi rekening tersebut tidak dibekukan sehingga pemda masih memiliki banyak rekening.

Kepala Subauditoriat Sumut I Yusnadewi mengungkapkan, belum seluruh penerimaan daerah masuk ke kas daerah. Masih ada yang ditampung pada berbagai rekening satuan kerja atau pejabat sehingga dianggap sebagai rekening liar, di luar rekening kas daerah.

Padahal, lanjut Yusnadewi, belum dianutnya sistem penyimpanan kas daerah secara tunggal merupakan salah satu penyebab daerah tidak mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan laporan keuangannya yang dilakukan oleh BPK.(BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau