Calon TKW Diamankan

Kompas.com - 08/12/2010, 04:25 WIB

Jakarta, Kompas - Delapan calon tenaga kerja wanita yang diduga akan dikirim ke luar negeri diamankan Kepolisian Resor Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (6/12) subuh. Dua orang dari kedelapan TKW itu masih berusia 15 tahun dan 17 tahun. Mereka juga belum memiliki KTP.

Menurut Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu Suharto, mereka kedapatan sedang turun dari KM Lambelu yang baru datang dari Makassar. ”Ketika kami periksa identitasnya, mereka tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.

Suharto menambahkan, seseorang telah merekrut mereka dari Makassar dan dia tidak tidak bisa menunjukkan surat izin pengerahan.

Dari penuturan Arnianti (17), dia ditawarkan bekerja di Arab Saudi oleh seorang perempuan bernama AMW (44). Untuk keberangkatan ke Jakarta, Arnianti mengaku disuruh membayar Rp 400.000 untuk tiket kapal laut dan biaya administrasi kepada AMW.

Suharto menjelaskan, petugas telah meminta AMW untuk menunjukkan dokumen resmi, tetapi AMW tidak bisa. AMW hanya menjelaskan, kedelapan calon TKW itu akan dibawa ke sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Bajri Putra Mandiri yang ada di wilayah Jakarta Timur.

Sementara itu, Nur Harsono, staf Divisi Advokasi Migrant Care, mengatakan, apa yang dilakukan AMW telah mengindikasikan adanya perdagangan manusia (human trafficking).

Ciri-ciri adanya indikasi trafficking adalah ada perekrutan, pengangkutan, dan pemindahan. Jika korban belum sempat dipekerjakan atau mengalami eksploitasi seksual, itu baru disebut indikasi. ”Tetapi jika orang yang dibawa ada yang berumur di bawah 18 tahun, itu sudah bisa dibilang trafficking,” tegas Nur.

Dia menambahkan, praktik perekrutan orang oleh sponsor memang kerap terjadi. Prosedur yang seharusnya dilakukan adalah PJTKI meminta secara resmi kepada sponsor untuk merekrut tenaga kerja di daerah. Sponsor juga harus mempunyai surat izin pengerahan. Lalu calon tenaga kerja itu harus didata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Disnaker lalu akan mengeluarkan surat dan juga memberikan penyuluhan kepada calon tenaga kerja. ”Tetapi umumnya PJTKI dan sponsor tidak mau melakukan perekrutan secara resmi. PJTKI hanya membayar Rp 2 juta-Rp 3 juta kepada sponsor tanpa melalui proses ke Disnaker,” jelas Nur.

AMW kini ditahan di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 100 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan lembar surat izin orangtua/suami, delapan tiket KM Lambelu, ijazah SD milik Arnianti, dan lainnya. (ARN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau