Menurut Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu Suharto, mereka kedapatan sedang turun dari KM Lambelu yang baru datang dari Makassar. ”Ketika kami periksa identitasnya, mereka tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.
Suharto menambahkan, seseorang telah merekrut mereka dari Makassar dan dia tidak tidak bisa menunjukkan surat izin pengerahan.
Dari penuturan Arnianti (17), dia ditawarkan bekerja di Arab Saudi oleh seorang perempuan bernama AMW (44). Untuk keberangkatan ke Jakarta, Arnianti mengaku disuruh membayar Rp 400.000 untuk tiket kapal laut dan biaya administrasi kepada AMW.
Suharto menjelaskan, petugas telah meminta AMW untuk menunjukkan dokumen resmi, tetapi AMW tidak bisa. AMW hanya menjelaskan, kedelapan calon TKW itu akan dibawa ke sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Bajri Putra Mandiri yang ada di wilayah Jakarta Timur.
Sementara itu, Nur Harsono, staf Divisi Advokasi Migrant Care, mengatakan, apa yang dilakukan AMW telah mengindikasikan adanya perdagangan manusia (human trafficking).
Ciri-ciri adanya indikasi trafficking adalah ada perekrutan, pengangkutan, dan pemindahan. Jika korban belum sempat dipekerjakan atau mengalami eksploitasi seksual, itu baru disebut indikasi. ”Tetapi jika orang yang dibawa ada yang berumur di bawah 18 tahun, itu sudah bisa dibilang trafficking,” tegas Nur.
Dia menambahkan, praktik perekrutan orang oleh sponsor memang kerap terjadi. Prosedur yang seharusnya dilakukan adalah PJTKI meminta secara resmi kepada sponsor untuk merekrut tenaga kerja di daerah. Sponsor juga harus mempunyai surat izin pengerahan. Lalu calon tenaga kerja itu harus didata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Disnaker lalu akan mengeluarkan surat dan juga memberikan penyuluhan kepada calon tenaga kerja. ”Tetapi umumnya PJTKI dan sponsor tidak mau melakukan perekrutan secara resmi. PJTKI hanya membayar Rp 2 juta-Rp 3 juta kepada sponsor tanpa melalui proses ke Disnaker,” jelas Nur.
AMW kini ditahan di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 100 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan lembar surat izin orangtua/suami, delapan tiket KM Lambelu, ijazah SD milik Arnianti, dan lainnya.