JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK M Jasin menilai, kasus Gayus seharusnya dikenakan pasal suap, bukan pasal gratifikasi. Hal ini dikarenakan sanksi dalam pasal gratifikasi terbilang ringan. Sanksi tersebut akan berkurang apabila uang atau harta yang diterima dikembalikan lagi kepada negara.
"Lebih bagus pasal-pasal suapnya saja. Pasal suap kan dari Pasal 5 sampai Pasal 13 (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi). Nah, yang gratifikasi hanya pasal 12 B, yang jadi ringan sanksinya kalau (uang atau harta) dikembalikan. Seharusnya menggunakan pasal lain, yaitu pasal suap," ungkap Jasin, Rabu (8/12/2010) di Gedung KPK, Jakarta.
Namun, Jasin menjelaskan, penerapan pasal itu bukan masalah selama harta negara yang dikorupsi dikembalikan lagi ke negara. "Oh enggak apa-apa. Kalau kena pasal gratifikasi, enggak apa-apa, asalkan kesalahannya sesuai tingkat pemidanaannya dan asalkan apa yang dikorupsi dikembalikan kepada negara," ungkap Jasin.
Meski dijerat dengan pasal gratifikasi, kasus Gayus tidak akan berhenti pada tindakan gratifikasi saja. Jasin menilai, tidak menutup kemungkinan bahwa penegak hukum menemukan adanya indikasi tindak pidana lain dalam kasus Gayus ini.
Saat ditanyakan apakah hal tersebut mengindikasikan bahwa KPK akan mengambil alih kasus Gayus, Jasin belum mau memastikannya. "Kami akan lihat hasil gelar perkaranya. Itu belum bisa disimpulkan karena gelar perkaranya belum dilakukan," ucap Jasin.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri hanya mengenakan Gayus Halomoan Tambunan dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait hartanya yang bernilai Rp 100 miliar. Sangkaan itu dikenakan lantaran penyidik tidak dapat membuktikan adanya suap dari perusahaan.
Kepala Divisi Humas Irjen Iskandar Hasan mengatakan, penyidik sudah menanyakan ke Gayus asal usul uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 28 miliar dan di safety box senilai Rp 74 miliar dalam bentuk uang tunai dan logam mulia. Saat itu, Gayus tidak mau mengungkapkan dari mana harta itu didapat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang