Perkara mafia pajak

Jasin: Harusnya Gayus Kena Pasal Suap

Kompas.com - 08/12/2010, 13:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK M Jasin menilai, kasus Gayus seharusnya dikenakan pasal suap, bukan pasal gratifikasi. Hal ini dikarenakan sanksi dalam pasal gratifikasi terbilang ringan. Sanksi tersebut akan berkurang apabila uang atau harta yang diterima dikembalikan lagi kepada negara.

"Lebih bagus pasal-pasal suapnya saja. Pasal suap kan dari Pasal 5 sampai Pasal 13 (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi). Nah, yang gratifikasi hanya pasal 12 B, yang jadi ringan sanksinya kalau (uang atau harta) dikembalikan. Seharusnya menggunakan pasal lain, yaitu pasal suap," ungkap Jasin, Rabu (8/12/2010) di Gedung KPK, Jakarta.

Namun, Jasin menjelaskan, penerapan pasal itu bukan masalah selama harta negara yang dikorupsi dikembalikan lagi ke negara. "Oh enggak apa-apa. Kalau kena pasal gratifikasi, enggak apa-apa, asalkan kesalahannya sesuai tingkat pemidanaannya dan asalkan apa yang dikorupsi dikembalikan kepada negara," ungkap Jasin.

Meski dijerat dengan pasal gratifikasi, kasus Gayus tidak akan berhenti pada tindakan gratifikasi saja. Jasin menilai, tidak menutup kemungkinan bahwa penegak hukum menemukan adanya indikasi tindak pidana lain dalam kasus Gayus ini.

Saat ditanyakan apakah hal tersebut mengindikasikan bahwa KPK akan mengambil alih kasus Gayus, Jasin belum mau memastikannya. "Kami akan lihat hasil gelar perkaranya. Itu belum bisa disimpulkan karena gelar perkaranya belum dilakukan," ucap Jasin.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri hanya mengenakan Gayus Halomoan Tambunan dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait hartanya yang bernilai Rp 100 miliar. Sangkaan itu dikenakan lantaran penyidik tidak dapat membuktikan adanya suap dari perusahaan.

Kepala Divisi Humas Irjen Iskandar Hasan mengatakan, penyidik sudah menanyakan ke Gayus asal usul uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 28 miliar dan di safety box senilai Rp 74 miliar dalam bentuk uang tunai dan logam mulia. Saat itu, Gayus tidak mau mengungkapkan dari mana harta itu didapat. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau