SAMARINDA, KOMPAS.com - Pendampingan oleh orangtua, pengacara, dan atau penggiat organisasi perlindungan anak wajib diberikan kepada anak-anak yang sedang bermasalah dengan hukum. Demikian diutarakan oleh Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Timur Sarifah Zuhariyah saat ditemui pers di kantornya di Kota Samarinda, Rabu (8/12/2010).
Sarifah dimintai komentarnya oleh pers terkait keberadaan gadis 13 tahun berinisial N yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Samarinda sebagai tersangka pengeroyokan terhadap gadis sebayanya. Pengeroyokan terjadi sekitar sebulan lalu.
Dalam pengakuan kepada pers, N mengatakan, tidak pernah mendapatkan pendampingan dari orangtua atau pengacara saat diperiksa oleh petugas Kepolisian Resor Kota Samarinda, seusai ditangkap selepas pengeroyokan itu. "Negara menjamin hak anak-anak," kata Sarifah.
Sarifah bahkan menyesalkan petugas polisi yang tidak mengajak KPAID Kaltim untuk turut serta menangani kasus N sampai-sampai gadis ini sudah mendekam 20 hari di tahanan Kantor Polres Kota Samarinda dan 7 hari di Rutan Samarinda.
Sarifah juga mempertanyakan mengapa upaya damai antara tersangka dan korban kurang dikedepankan. Akibatnya, N sudah menjalani tahapan hukum dengan ditahan. Petugas dinilai telah mengabaikan telegram Kepala Polri terkait Anak Bermasalah Hukum. Salah satu isinya adalah penyidik mencari alternatif penyelesaian terbaik bagi kepentingan tumbuh kembang anak serta seoptimal mungkin berupaya menjauhkan anak dari proses peradilan formal atau pengadilan.
Selain itu, penahanan terhadap anak hanya dilakukan ketika sudah tidak ada jalan lain dan merupakan upaya terakhir (ultimatum remedium) dan penahanannya harus dipisahkan dengan orang dewasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang