Dari Antikorupsi Dunia ke Kleptomania Dini

Kompas.com - 09/12/2010, 09:22 WIB

Setiap tanggal 9 Desember kita diajak oleh masyarakat dunia untuk memperingati Hari Antikorupsi Internasional. Kita disuguhi berbagai model kampanye yang mengarahkan atau menuntut setiap elemen bangsa untuk ikut bertanggung jawab dalam penanggulangan korupsi. Setiap elemen ini diingatkan tentang bahaya korupsi bagi keberlangsungan hidup rakyat dan negara.

Sayangnya, yang sering atau dominan dijadikan lahan garapan kampanye antikorupsi adalah pejabat dan politisi, serta aparat penegak hukum. Sementara institusi sekolah dan keluarga jarang dijadikan obyek gugatan. Ini mengesankan seolah-olah sekolah maupun keluarga tidak seberapa fundamental untuk ditempatkan sebagai pilar peperangan melawan koruptor atau penyembuh kecenderungan tumbuh dan menyebarnya virus kleptomania.

Virus kleptomania sekarang bukan hanya menyerang orang dewasa, tetapi sudah menginvasi dan menghegemoni anak-anak. Hal ini tak bisa dipandang ringan. Pasalnya, selain ini menggugat tanggung jawab edukasi institusi keluarga dan sekolah, juga menyangkut ancaman serius bagi kualitas generasi di masa mendatang.

Yang diharapkan bisa memperbarui kondisi karut-marut di tengah masyarakat akibat maraka dan kian mengabsolutnya korupsi adalah anak-anak usia dini. Mereka ideal sebagai generasi yang akan mewarnai proses alih peran, tugas, dan kewenangan yang sekarang masih berada di tangan orangtua (dewasa), padahal di tangan orang dewasa inilah virus korupsi menyebar kemana-mana.

Salah satu virus korupsi yang secara tidak langsug disebarkan atau diinvasikan orang dewasa kepada anak-anak usia dini adalah pelabelan berparadigma kriminalisasi atau perlakuan yang menempatkan anak-anak usia dini sebagai sosok yang sedang atau telah menjadi kriminal.

Kata terdidik jadi maling merupakan istilah yang kadang terdengar di sekeliling kita setelah yang ditujukan atau dialamat- kan pada anak berusia dini atau masih berstatus pelajar SD tertangkap basah mencuri di suatu minimarket atau pusat perbelanjaan. Oleh penjaga toko dan warga, mereka tergesa-gesa diperlakukan secara tidak manusiawi.

Represif dan dehumanistik 

Mengapa sekarang semakin sering ditemukan anak-anak usia dini atau masih berstatus pelajar SD yang jadi pencuri? Tidakkah di sekolah atau di rumah sudah diperkenalkan pendidikan moral dan agama? Apa mungkin anak usia seperti ini sudah terjerumus dalam pergaulan yang mendidiknya jadi maling? Bagaimana nasib Indonesia atau bangsa ini di masa mendatang jika bibit-bibit yang diharapkan akan mengisi pergantian sejarah bangsa ternyata sudah berpenyakit kleptomania?

Pertanyaan tersebut merupakan gugatan terhadap semakin maraknya anak usia dini yang terlibat masalah hukum. Semakin banyak anak yang terlibat dalam problem hukum, mengindikasikan bahwa konstruksi masyarakat dan bangsa semakin rapuh. Sayangnya, problem ini sering tidak dipahami secara mendalam dan cerdas oleh orang dewasa. Mereka sebatas diperlakukan sebagai obyek yang ditoleransi untuk didehumanisasi dan kriminalisasi.

Kasus perlakuan terhadap anak yang terkena virus kleptomania bisa dikategorikan sebagai model perlakuan represif dan dehumanistik. Anak ini memang dapat dipersalahkan. Akan tetapi, tidak sepatutnya dijadikan obyek kekerasan. Mereka salah secara yuridis, tetapi yang jauh lebih bersalah adalah keluarga (orangtua) atau sekolah yang kurang maksimal memberikan didikan empiris tentang model pendidikan antikleptomania.

Dalam kasus seperti itu, jelas tidak mungkin menyalahkan anak SD yang jadi pencuri atau terjangkit kleptomania dini. Yang harus bertanggung jawab adalah lingkungan keluarga dan sekolah yang membentuknya. Keluarga merupakan madrasah, masjid atau gereja atau segmentasi institusi keagamaan yang secara sakral membentuknya. Kalau kemudian di tengah masyarakat semakin banyak anak usia dini yang terjerat problem kleptomania, ini mengindikasikan kegagalan keluarga.

Sementara itu, sekolah merupakan keluarga kedua yang menentukan tingkat progresivitas anak-anak.

Keluarga dan sekolah

Keluarga (orangtua) dan sekolah merupakan kawah candradimuka yang menggiring, memengaruhi, dan menentukan corak kepribadiannya. Anak-anak kecil ini tidak akan mampu membentuk dirinya jika bukan karena besarnya pengaruh dari sekolah dan keluarganya. (M Rahman, 2010)

Idealnya di lingkungan keluarga seharusnya mereka sejak dini didoktrin atau diperkenalkan ajaran moral yang melarang kleptomania. Orangtua bisa sering menguji asal usul uang saku, jajan, dan apa saja yang dimiliki anak-anaknya. Keberadaan barang-barang atau uang di rumah juga wajib diteliti secara cermat supaya saat jumlah uangnya tidak sesuai, secepatnya orangtua bisa melakukan audit dan investigasi pada anak-anaknya.

Pertanggungjawaban dini itu akan menjadi antivirus yang mampu mengalahkan penyakit kleptomania yang menyerang anak-anak, di samping juga harus ada dukungan dari sekolah secara aktif dan berkelanjutan untuk menggalakkan proses pembelajaran antikleptomania.

Kedua institusi pendidikan itu akan menjadi lembaga strategis yang berjasa dalam melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang steril dari virus kleptomania.

Tidak sedikit penyakit yang menggerogoti manusia dewasa yang diakibatkan oleh kesalahan pembentukan kepribadiannya sejak kecil. Dus, jika sejak kecil tidak dilakukan pendidikan yang benar, wajar kalau yang terlahir di masyarakat adalah anak-anak berperilaku kleptomania.

Abdul Wahid Dekan Fakultas HukumUniversitas Islam Malang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau