Hak perempuan

Kasus Perceraian Didominasi KDRT

Kompas.com - 10/12/2010, 04:31 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Penyebab perceraian didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pada tahun 2009, lebih separuh dari total 216.286 perkara perceraian yang ditangani Mahkamah Syariah dan Peradilan Agama di seluruh Indonesia disebabkan persoalan KDRT.

Kekerasan tersebut mencakup penelantaran rumah tangga, kekerasan fisik, kekerasan psi- kis, dan kekerasan seksual. Angka perceraian juga didominasi cerai gugat oleh istri daripada cerai talak yang menunjukkan kuatnya inisiatif pihak istri untuk menghentikan KDRT.

Dalam proses perceraian, hak-hak istri cenderung masih terabaikan. Hal ini terungkap dalam seminar ”Pemenuhan Hak-hak Istri dalam Proses Perceraian” pada Kamis (9/12) yang digelar Pusat Pengembangan Sumber Daya untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Rifka Annisa.

Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung Purwosusilo mengatakan, undang-undang sebenarnya telah memberikan jaminan kedu- dukan terhormat dan seimbang terhadap perempuan sebagai istri. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan tingginya pengabaian terhadap hak perempuan dalam proses perceraian.

”Beberapa hakim berpe- gang pada asas tidak memutus apa yang tidak diminta sehingga tidak memutus hak-hak istri selama tidak diminta dalam surat gugat. Akibatnya, keadilan tidak dapat diwujudkan,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Qomarudin Mudzakir.

Menurut Qomarudin, hak-hak istri setelah perceraian telah diatur dalam peraturan perundangan seperti nafkah madliyah atau nafkah yang belum dibayar suami dan mut’ah atau pesangon. Sebagian besar kaum perempuan tidak mendapat perlindungan ancaman teror atau kekerasan pascapersidangan dari mantan suami serta tidak mendapatkan hak atas nafkah.

Terkait pembagian harta bersama, misalnya, sebagian hakim menyarankan pembagian di luar proses cerai agar si- dang tidak terlalu lama. Hal ini membuat perempuan lebih banyak kehilangan hak atas harta.(WKM)

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau