Mahkamah konstitusi

Akil Nilai Hasil Kerja Tim MK Sampah

Kompas.com - 10/12/2010, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil kerja tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Refly Harun dinilai "sampah" oleh Hakim MK Akil Mochtar. Pasalnya, menurut hakim yang namanya disebut-sebut melakukan pemerasan dan menerima suap ini, tim tidak meminta keterangan langsung Bupati Simalungun JR Saragih yang diduga sebagai pihak yang diperas dan memberi suap. Padahal, salah satu televisi swasta tadi pagi dapat menghadirkan Saragih yang dengan tegas mengatakan tidak pernah dihubungi oleh tim.

Menurut Akil, kronologi dan proses yang dimuat tim dalam hasil investigasinya hanya berdasarkan testimoni Refly sendiri dan Maheswara Prabandono yang sebelumnya mendampingi JR Saragih sebagai kuasa hukum dalam sengketa Pilkada Simalungun.

"Itu nanti yang dia (Refly) pertanggung jawabkan. Itu kan keterangan dia. Itu juga kalau bupatinya bisa dimintai keterangan. Persoalannya akan jadi lain. Bisa aja bupatinya bilang enggak seperti itu. Bupati tadi bilang, enggak pernah. Lawyer fee-nya juga bukan Rp 3 miliar tapi Rp 600 juta. Ini kan mereka sudah mulai beda keterangan. Bupati juga bilang, saya enggak ke mana-mana, ada di Simalungun saja. Mereka enggak pernah hubungi dia. Ini kan hasil kerjanya sampah kalau seperti ini," ujarnya di Gedung MK, Jumat (10/12/2010).

Akil yang menjadi ketua panel majelis hakim dalam penyelesaian sengketa Pilkada Simalungun di MK mengatakan berani menyebutkan hasil kerja tim adalah "sampah" karena tiga minggu sebelumnya, dia mengaku sudah menerima pesan singkat yang berisikan keterangan-keterangan bahwa dia menerima uang dan mengatur perkara. Untuk itulah, lanjutnya, Akil dan Ketua MK Mahfud MD akan segera melaporkan dugaan percobaan suap kepada KPK siang ini dengan JR Saragih sebagai terlapor. Refly dan Maheswara dilaporkan pula sebagai mededader (orang yang turut serta melakukan).

"Kalau (tim) mengonfimasi bupatinya, mungkin persoalan akan menjadi lain. Tapi ini bupatinya enggak pernah dikonfirmasi. Hanya berdasar keterangan Refly dan Maheswara yang katakan bahwa bupatinya akan serahkan uang Rp 1 miliar," tandasnya.

Akil menyesalkan mengapa Refly dan Maheswara tidak melaporkan kecurigaan ini kepada Ketua MK sebelum putusan dikeluarkan. Justru setelah menerima uang tersebut pada 22 September, Refly baru munculkan persoalan ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau