JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan rekanan PLN dalam proyek pengadaan Customer Management System (CMS) basis teknologi PLN di Lampung tahun tahun 2003 dan 2008 yakni Direktur Utama PT Altelindo Georgie Kumaat, Jumat ini (10/12/2010).
Georgie digiring aparat masuk ke mobil tahanan sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menuju mobil tahanan, Georgie tak memberikan keterangan sedikit pun kepada para wartawan. Sambil menggunakan kacamata, Georgie tampak berupaya menutup-nutupi dirinya yang tengah menangis saat dibawa aparat kepolisian.
KPK menahan Georgie di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. "Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap GK (Georgie Kumaat) dalam kasus pengadaan outsourcing PLN Lampung tahun 2003 dan 2008. Dia ditahan di Salemba selama 20 hari," ucap Johan, Jumat (10/12/2010), di gedung KPK, Jakarta.
Terhadap Georgie, KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHP atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Johan melanjutkan, Georgie diduga memberikan sesuatu kepada pihak PLN untuk memperlancar proses pengadaan tersebut. "Ada dugaan penggelembungan harga juga," ucap Johan. Akibat dari tindakan Georgie negera dirugikan sampai Rp 42 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menyeret mantan Komisaris PT Altelindo, Raden Saleh Abdul Malik, Direktur Operasional PT Altelindo, Ahmad Fatony Zakaria, dan Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha, Arthur Pelupessy, dan General Manager PLN Disjatim, Hariadi Sadono ke Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang