JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penahanan Abu Bakar Baasyir yang berlangsung selama 120 hari akan berakhir Senin (13/12/2010) dini hari. Namun, akibat berkas Amir Markaziyah (pemimpin utama) Jamaah Ansharut Tauhid itu belum dilengkapi oleh kejaksaan, Polri akan memperpanjang masa penahanannya.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2010) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Boy mengatakan, sesuai hukum acara tindak pidana terorisme, ada proses perpanjangan penahanan bagi Baasyir selama 60 hari ke depan. "Jaksa Penuntut Umum dapat memperpanjang selama 60 hari," kata dia.
Menurut Boy, masih perlu waktu untuk memeriksa peranan Baasyir dengan tindak pidana terorisme. Untuk itu, ia meminta masyarakat agar bisa memahami proses pemeriksaan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki itu oleh tim penyidik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang