Keistimewaan yogya

JK: Sultan Berhak Jadi Anggota Parpol

Kompas.com - 11/12/2010, 19:31 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berhak menjadi anggota partai politik selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Setiap orang memiliki hak untuk terjun ke partai politik. Jika ada yang melarang itu berarti melanggar hak asasi manusia," katanya seusai pencanangan partisipasi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pemulihan dini pascabencana erupsi Gunung Merapi di Yogyakarta, Sabtu (11/12/2010).

Menanggapi adanya tuntutan Sultan harus mundur dari Partai Golkar, kata Kalla, setiap orang mempunyai hak untuk memilih berorganisasi atau berpolitik selama tidak melanggar undang-undang.

"Jika Sultan itu pegawai negeri tentu tidak boleh berpolitik, tetapi gubernur kan bukan pegawai negeri," kata Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI.

Saat ditanya tentang keistimewaan DIY, ia mengatakan, keistimewaan yang melekat pada DIY sama sekali tidak ada masalah. Keistimewaan itu membedakan dengan daerah lain di Indonesia.

"Hal itu tidak ada masalah, karena kehidupan di Yogyakarta sangat merakyat dan demokratis. Jadi, keistimewaan itu dalam arti kata dekat dengan rakyat," kata mantan wakil presiden itu.

Namun, menurut dia, soal keistimewaan DIY nanti ada proses antara DPR dengan Sultan. Jadi, permasalahan pemilihan atau penetapan gubernur DIY  pada akhirnya harus tetap diselesaikan dengan persetujuan rakyat.

"Pada akhirnya nanti undang-undang itu diputuskan oleh pemerintah dan DPR. Meskipun pemerintah punya pandangan, tetapi tetap harus diselesaikan DPR dengan rakyat," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau