Perkosaan

TKW Ilegal Diperkosa, Tidak Bisa Dibantu

Kompas.com - 12/12/2010, 15:39 WIB

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com — DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, kasus perkosaan terhadap NN, TKW asal Bandung, saat bekerja di Malaysia harus ditindaklanjuti Kedubes Republik Indonesia.

Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi, Minggu, mengatakan, KBRI di Malaysia harus melindungi hak hukum yang dimiliki NN meski korban bekerja secara ilegal di Malaysia.

"TKW ilegal itu juga warga Indonesia yang sah. Karena itu, KBRI harus dapat mendorong agar kasus itu diproses secara hukum," ujar Nur, Minggu (12/12/2010).

NN yang masih berusia 17 tahun akan dipulangkan ke kampungnya pada hari Minggu setelah beberapa hari tinggal di Rumah Singgah Engku Putri yang beralamat di Km 10 Tanjung Pinang.

NN diusir Pemerintah Malaysia dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, setelah menjalani hukuman karena bekerja secara ilegal di negara tersebut.

Sementara kasus pemerkosaan yang dialami NN tidak ditindaklanjuti secara hukum lantaran NN sebagai TKW ilegal di Malaysia.

Nur menyesalkan korban dipulangkan ke kampungnya sebelum kasus pemerkosaan itu diproses secara hukum.

Pelaku pemerkosaan harus mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya sehingga kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

"Kasus pemerkosaan itu tidak dapat didiamkan KBRI meski korban adalah TKW ilegal, dan tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk membiarkan kasus itu," kata Nur.

Hak hukum dan hak asasi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri harus dilindungi pemerintah walaupun mereka bekerja secara ilegal.

Kasus warga Indonesia yang bekerja secara ilegal di Malaysia ataupun negara lainnya tidak menghilangkan hak hukum yang dimiliki mereka.

Kasus pemerkosaan terhadap NN yang diduga dilakukan RA, warga Malaysia, harus ditindaklanjuti secara hukum.

Kasus itu dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum yang dimiliki warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Penegakan hukum terhadap kasus pemerkosaan itu juga dapat menjadi pelajaran yang berarti bagi pemerintah dan masyarakat Malaysia untuk menghormati hak asasi warga Indonesia yang bekerja di negaranya.

Sebaliknya, pekerja asal Indonesia harus mematuhi peraturan di Malaysia, salah satunya tidak bekerja secara ilegal di negara tersebut.

"Kami khawatir akan ada NN lainnya yang mengalami nasib yang sama, tetapi tidak ditindaklanjuti secara hukum," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan Rumah Singgah Engku Putri Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Lelita Fitri mengatakan, KBRI di Malaysia kesulitan menindaklanjuti kasus itu karena NN berstatus TKW ilegal.

"Kasus ini membingungkan, dan berbeda dengan kasus pemerkosaan yang dialami TKW lainnya karena NN berstatus sebagai TKW ilegal," katanya.

Lelita mengemukakan, TKW ilegal sulit mendapat perlindungan dari KBRI di Malaysia karena mereka tidak terdaftar. KBRI hanya dapat melindungi mereka ketika diusir dari Malaysia.

"TKI ilegal tidak terdaftar di KBRI," ungkapnya.

Di Malaysia NN bekerja sebagai pembantu rumah tangga, setelah beberapa kali menolak bekerja sebagai pelayan tamu di kafe. Korban juga telah berulang kali ganti majikan karena beberapa majikannya bersikap kasar terhadap dirinya.

"Selama enam bulan bekerja di Malaysia, saya sering dipukul majikan," kata NN.

Saat ini, NN mengaku dalam kondisi baik. Namun, ia mengalami sedikit trauma ketika berhadapan dengan pria dewasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau