Laporan kepada polisi ini merupakan langkah lanjutan dari tim pengacara, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diulang.
”Ada sejumlah pejabat pemerintah Tangsel yang diduga terlibat langsung dalam kecurangan. Persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya,” kata Endang Hardian, Ketua Tim Penasihat Hukum Arsyid-Andre Taulany, Minggu (12/12) di Tangsel.
Selain kecurangan, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dinilai telah memberikan keterangan bohong kepada majelis hakim dalam persidangan di MK, Selasa (30/11).
Keputusan MK, Pilkada Kota Tangsel diulang dan dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara dengan empat pasangan calon. Pilkada dilaksanakan paling lambat 90 hari. Keputusan tersebut diambil karena MK menemukan unsur kecurangan, antara lain adanya keterlibatan pejabat
Menurut Endang, dalam fakta-fakta persidangan mengemuka adanya sejumlah pejabat di Pemkot Tangsel yang memobilisasi pegawai negeri sipil mendukung salah satu pasangan calon. Kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistemik, dan massif. Itu terungkap dari keterangan 32 saksi yang dihadirkan dalam sidang di MK.
”Perbuatan yang terstruktur, sistemik, dan massif dilakukan oknum birokrasi mulai dari tingkat lurah, camat, hingga pejabat di Tangsel,” tutur Endang.
Sementara itu Asisten I Pemkot Tangsel Ahadi tidak menjawab ketika dihubungi. Bahkan, pesan singkat yang dikirimkan ke telepon seluler yang selama ini digunakan berhubungan dengan media juga tidak dijawab.
Secara terpisah, Suryadi, Ketua Tim Pemenangan Arsyid-Andre, menyambut gembira langkah yang akan diambil tim penasihat hukum. ”Pejabat yang tidak netral dalam pilkada semakin menguatkan kesalahan mereka sebagai pemimpin wilayah yang tidak menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari kolusi dan nepotisme,” ujar Suryadi.
Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, langkah membersihkan pemerintahan Tangsel dari pejabat yang tidak netral merupakan langkah yang harus segera dilakukan sebelum pemilihan ulang dilakukan.
Apabila tidak dilakukan, pejabat atau pegawai negeri sipil yang sudah terbukti melakukan kecurangan dan tidak netral akan mengulangi perbuatannya. ”Jadi mereka ini harus diberi sanksi. Jika tidak, putusan MK tidak akan memberikan efek dan perubahan apa pun,” kata Rangkuti menegaskan.
Rangkuti berharap pengulangan Pilkada Tangsel tidak akan lagi diwarnai berbagai kecurangan dan keterlibatan birokrasi.
”Tindakan tersebut akan merugikan masyarakat karena uang yang digelontorkan untuk membiayai pilkada sangat besar. Makanya, sudah selayaknya seluruh elemen masyarakat mengawasi secara ketat pilkada ulang tersebut,” papar Rangkuti.