Kasus Pilkada Tangsel Dibawa ke Ranah Pidana

Kompas.com - 13/12/2010, 03:19 WIB

Tangerang Selatan, Kompas - Tim pengacara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Arsyid-Andre Taulany akan segera melaporkan sejumlah pejabat Tangerang Selatan yang terlibat dalam kecurangan proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Laporan kepada polisi ini merupakan langkah lanjutan dari tim pengacara, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diulang.

”Ada sejumlah pejabat pemerintah Tangsel yang diduga terlibat langsung dalam kecurangan. Persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya,” kata Endang Hardian, Ketua Tim Penasihat Hukum Arsyid-Andre Taulany, Minggu (12/12) di Tangsel.

Selain kecurangan, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dinilai telah memberikan keterangan bohong kepada majelis hakim dalam persidangan di MK, Selasa (30/11).

Keputusan MK, Pilkada Kota Tangsel diulang dan dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara dengan empat pasangan calon. Pilkada dilaksanakan paling lambat 90 hari. Keputusan tersebut diambil karena MK menemukan unsur kecurangan, antara lain adanya keterlibatan pejabat Pemkot Tangsel untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang akhirnya memperoleh suara terbanyak (Kompas, Sabtu 11/12).

Menurut Endang, dalam fakta-fakta persidangan mengemuka adanya sejumlah pejabat di Pemkot Tangsel yang memobilisasi pegawai negeri sipil mendukung salah satu pasangan calon. Kecurangan itu dilakukan secara terstruktur, sistemik, dan massif. Itu terungkap dari keterangan 32 saksi yang dihadirkan dalam sidang di MK.

”Perbuatan yang terstruktur, sistemik, dan massif dilakukan oknum birokrasi mulai dari tingkat lurah, camat, hingga pejabat di Tangsel,” tutur Endang.

Sementara itu Asisten I Pemkot Tangsel Ahadi tidak menjawab ketika dihubungi. Bahkan, pesan singkat yang dikirimkan ke telepon seluler yang selama ini digunakan berhubungan dengan media juga tidak dijawab.

Semakin menguatkan

Secara terpisah, Suryadi, Ketua Tim Pemenangan Arsyid-Andre, menyambut gembira langkah yang akan diambil tim penasihat hukum. ”Pejabat yang tidak netral dalam pilkada semakin menguatkan kesalahan mereka sebagai pemimpin wilayah yang tidak menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari kolusi dan nepotisme,” ujar Suryadi.

Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, langkah membersihkan pemerintahan Tangsel dari pejabat yang tidak netral merupakan langkah yang harus segera dilakukan sebelum pemilihan ulang dilakukan.

Apabila tidak dilakukan, pejabat atau pegawai negeri sipil yang sudah terbukti melakukan kecurangan dan tidak netral akan mengulangi perbuatannya. ”Jadi mereka ini harus diberi sanksi. Jika tidak, putusan MK tidak akan memberikan efek dan perubahan apa pun,” kata Rangkuti menegaskan.

Rangkuti berharap pengulangan Pilkada Tangsel tidak akan lagi diwarnai berbagai kecurangan dan keterlibatan birokrasi.

”Tindakan tersebut akan merugikan masyarakat karena uang yang digelontorkan untuk membiayai pilkada sangat besar. Makanya, sudah selayaknya seluruh elemen masyarakat mengawasi secara ketat pilkada ulang tersebut,” papar Rangkuti. (PIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau