Legislasi

Pembahasan RUU OJK Temui Jalan Buntu

Kompas.com - 14/12/2010, 04:40 WIB

Jakarta, Kompas - Penyelesaian Rancangan Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan menemui jalan buntu. Pimpinan Panitia Khusus RUU Otoritas Jasa Keuangan DPR meminta pimpinan DPR memberi perpanjangan waktu untuk membahas RUU tersebut dan tidak diberi tenggat waktu hingga 17 Desember 2010.

”Perlu memperpanjang masa pembahasan,” kata Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid di Jakarta, Senin (13/12).

Ia menjelaskan, pembahasan RUU tidak akan selesai hingga 31 Desember 2010. ”Kecuali pemerintah bersedia menyamakan pendapatnya dengan mayoritas fraksi di DPR sebelum 17 Desember 2010,” ujar Nusron.

Terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR terkait struktur Dewan Komisioner OJK dan penentuan anggotanya.

Tiga opsi untuk struktur Dewan Komisioner OJK. Pertama, pemerintah meminta anggota Dewan Komisioner OJK tujuh orang, dua di antaranya ex officio Kementerian Keuangan dan BI.

Kedua, kalau dua anggota Dewan Komisioner OJK ex officio punya hak suara, DPR meminta ada tambahan dua anggota lain dipilih oleh DPR.

Opsi ketiga, jika dua anggota ex officio memiliki hak suara, maka hanya tiga anggota Dewan Komisioner lain yang dipilih pemerintah, empat lainnya diseleksi DPR.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany, anggota ex officio untuk memastikan ada harmonisasi dan koordinasi yang baik antara kebijakan moneter, fiskal, dan aktivitas jasa keuangan. (OIN/IDR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau