10 tahun terorisme

Setelah Bom Dahsyat Berlalu...

Kompas.com - 14/12/2010, 08:12 WIB

Oleh Ferry Santoso

Sepuluh tahun lalu ledakan bom di sepuluh kota di Indonesia pada malam Natal terjadi. Sebagian besar bom diletakkan di luar gereja atau di halte bus. Sebenarnya, pada tahun 2000 tak hanya terjadi peledakan bom pada malam Natal.

Dua bom berskala besar juga meledak tahun 2000. Pertama, sebuah bom berkekuatan dahsyat meledak di depan rumah Duta Besar Filipina Leonides T Caday di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2000). Ledakan bom, Rabu (13/9/2000), juga mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam perjalanan selama 10 tahun, ledakan bom silih berganti terjadi. Kawasan wisata di Bali juga diguncang ledakan bom tahun 2002 dan 2005. Beberapa hotel berbintang lima juga tak luput dari ledakan bom. Terakhir, tahun 2010, ledakan bom rakitan terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Klaten dan Kota Solo, Jawa Tengah.

Aksi peledakan bom itu tidak dapat dilepaskan dari terorisme. Dari kasus peledakan bom, sudah banyak tersangka yang tertangkap dan dipenjara. Bahkan, terpidana kasus Bom Bali, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron, sudah dihukum mati.

Tahun 2010 beberapa tersangka teroris juga ditangkap. Misalnya, tersangka teroris Fadli Sadama yang diduga menggalang kekuatan kelompok radikal di Malaysia dan Thailand selatan sudah tertangkap. Pada Jumat (10/12/2010) polisi antiteror juga menangkap Abu Tholut.

Menurut rencana, Selasa ini kepolisian akan menyampaikan penangkapan Abu Tholut, termasuk beberapa tersangka lain yang tertangkap, di Solo, secara lebih lengkap. Tersangka Abu Tholut dengan nama samaran lain, seperti Mustofa dan Muhamad Imron Baihaqi, sudah lama menjadi buronan polisi.

Terkait figur Abu Tholut, mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri pernah menjelaskan, kepolisian masih mengejar tokoh penting yang diduga terlibat terorisme. Tersangka itu, misalnya, Mustofa alias Abu Tholut, Jefri alias Kamal, dan Alex Cecep Gunawan.

Bambang menjelaskan, Abu Tholut berperan mengatur dan menggerakkan rangkaian aksi terorisme. Ia adalah mantan narapidana teroris yang mendapat remisi. ”Ia memiliki kemampuan khusus. Eks Komandan Askari Jama’ah Islamiyah, alumnus pelatihan di Afganistan, mendirikan kamp di Filipina selatan dan melaksanakan latihan militer di Aceh,” tutur Bambang (Kompas, 25/9/2010).

Terkait penangkapan Abu Tholut, seorang pengacara Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail dugaan keterlibatan Abu Tholut dalam aksi terorisme di negeri ini.

Menurut Achmad, sejak penangkapan Abu Tholut, ia hanya mendapatkan informasi dari keluarga. ”Keluarga menyampaikan, Abu Tholut ditangkap pagi hari saat ia sedang mandi. Lalu, terdengar tembakan,” katanya.

Menurut Achmad, kemungkinan besar, Abu Tholut akan didampingi penasihat hukum yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Abu Tholut.

Berbahaya Pengamat intelijen Wawan Purwanto menilai, Abu Tholut tercatat sebagai residivis kasus terorisme. Abu Tholut mempunyai kemampuan strategi pelatihan kemiliteran dan penggalangan pasukan. ”Ia menggalang teman-teman yang baru maupun teman lama yang selama ini terpisah,” katanya.

Oleh karena itu, Wawan menilai, dalam kategori kemampuan penggalangan, Abu Tholut termasuk tokoh yang berbahaya. ”Abu Tholut juga pernah latihan militer di Afganistan,” tuturnya.

Wawan menduga, Abu Tholut sebenarnya tetap memiliki target tertentu dalam merancang aksi. Misalnya, Presiden Amerika Serikat Barack H Obama waktu berkunjung ke Indonesia.

”Namun, situasi berubah. Informasi kedatangan Obama berubah-ubah. Ketika datang pun, Obama hanya sebentar. Di sisi lain, kelompok Sumatera Utara sudah terbongkar,” kata Wawan.

Akan tetapi, dengan penangkapan Abu Tholut, tidak berarti aksi terorisme akan berakhir. Terorisme tetap menjadi ancaman nasional, regional, dan global.

Petrus Reinhard Golose dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, penyebaran terorisme (spread of terrorisme) tanpa batas waktu dan yurisdiksi. Terorisme merupakan bencana yang dibuat manusia (man-made disaster).

Meskipun demikian, tidak semua negara mengalami ancaman terorisme ”seserius” Indonesia, misalnya Singapura dan Malaysia. Kedua negara tetangga itu dapat dikatakan jauh dari ancaman atau aksi terorisme, seperti ledakan bom, perampokan bersenjata, latihan militer, atau penyerangan bersenjata.

Belajar dari Malaysia Salah satu penyebab Malaysia jauh dari ancaman aksi terorisme adalah adanya produk hukum yang kuat. Undang-undang (UU) keamanan dalam negeri di Malaysia, yaitu Internal Security Act (ISA), mampu mempersempit peluang tumbuhnya ”benih” terorisme untuk berkembang.

UU ISA memungkinkan penangkapan dan penahanan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi terorisme selama dua tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut seorang anggota polisi Malaysia, meskipun ISA ditentang aktivis hak asasi manusia, Pemerintah Malaysia tetap memberlakukannya karena terorisme menyangkut keselamatan warga dan negara.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur masa waktu penangkapan selama tujuh hari. Selain itu, ada beberapa kelemahan UU itu.

Kepala BNPT Ansyaad Mbai dalam sebuah seminar terorisme di Bali mengungkapkan, UU antiterorisme di Indonesia perlu diperkuat. UU antiterorisme harus mengatur perbuatan awal yang mengarah pada aksi terorisme, seperti menebar kebencian terhadap orang asing atau pihak lain sebagai kejahatan. Bentuk latihan militer juga harus dinyatakan sebagai kejahatan terorisme.

Tanpa adanya UU yang kuat seperti Malaysia, peluang ancaman dan aksi terorisme di Indonesia tetap besar dan subur di masa-masa mendatang.

Bambang mengingatkan, terorisme memiliki target mengambil alih kekuasaan. Sejauh mana pemerintah dan lembaga politik sadar terhadap ancaman itu dan mampu menelurkan produk UU yang lebih kuat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau