JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengabaikan sikap politik DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, yang salah satunya adalah mengusulkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui mekanisme penetapan.
Pemerintah, katanya, tetap berketetapan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh DPRD. "Itu (sikap politik DPRD DIY) urusan DPRD. Kalau pembuatan undang-undang, urusan DPR. Di DPR juga ada wakil-wakil rakyat. Nanti juga ada masukan dari DPD," kata Patrialis kepada para wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/12/2010).
Saat ini, kata Patrialis, proses harmonisasi RUUK DIY telah selesai. "Kita tinggal menyerahkannya ke Presiden untuk meminta supres (surat perintah presiden)," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah akan segera menyerahkan draf RUUK DIY ke DPR. "Kami berharap tahun sidang ini RUUK DIY sudah siap," tandasnya.
Seperti diberitakan, Rapat Paripurna DPRD Provinsi DIY, Senin (13/12/2010), menghasilkan keputusan mendukung dan mengusulkan Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Sri Paduka Paku Alam (PA) yang bertakhta ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Rapat paripurna disaksikan puluhan ribu warga Yogya. Massa tumpah ruah di halaman Gedung DPRD DIY. Massa yang tidak tertampung di halaman DPRD memadati sepanjang Jalan Malioboro. Ribuan massa itu menyerukan penetapan bagi gubernur dan wakil gubernur DIY.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang