Kasus dugaan suap

KPK Akan Periksa Akil, Mahfud, dan Refly

Kompas.com - 14/12/2010, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan hakim konstitusi Akil Mochtar untuk memperoleh verifikasi data soal dugaan penyuapan yang terjadi di tubuh MK.

Tim khusus pun telah dibentuk KPK pada pekan lalu, khusus menangani kasus tersebut. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (14/12/2010) di kantor KPK, Jakarta.

"Kemungkinan itu ada. Bagaimana mau menggali info kalau tidak ada info? Tapi tentu perlu ditelaah lebih lanjut. Timnya saya dengar sudah dibentuk kemarin," ucap Johan ketika ditanya soal kemungkinan pemanggilan Mahfud dan Akil.

Saat ini, laporan tim investigasi MK sudah masuk ke bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Dari PIPM, KPK akan melakukan tindak lanjut laporan yang diberikan Ketua MK Mahfud MD pekan lalu.

"Informasi itu yang perlu diklarifikasi oleh KPK, apakah info dan data yang disampaikan Mahfud dan Pak Akil benar adanya, itu harus dibuktikan karena tidak bisa dari pengakuan seseorang dijadikan tersangka," ujar Johan.

Selain akan memanggil Akil dan Mahfud, KPK diakui Johan juga akan memanggil Ketua Tim Invesitigasi MK Refly Harun untuk memvalidasi data temuan Refly terkait dengan dugaan suap ataupun pemerasan yang menjadi hasil temuan tim investigasi.

"Terkait adanya dugaan pemerasan akan disampaikan di pemeriksaan," tutur Johan.

Laporan tim investigasi independen yang dibentuk MK menunjukkan, pada 24 September lalu, majelis hakim MK memenangkan pasangan JR Saragih dan Nuriaty Damanik sehingga mereka menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Namun, belakangan muncul dugaan bahwa putusan MK memenangkan JR Saragih-Nuriaty itu berbau suap ke hakim MK. Kasus ini mencuat setelah pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum JR Saragih, Refly Harun, menuliskan opini di harian Kompas yang menyebutkan adanya suap di tubuh MK.

Refly yang ketika itu menjadi kuasa hukum Saragih-Damanik meminta success fee. Namun, Saragih minta diskon sebab sekitar Rp 1 miliar akan diserahkan kepada hakim MK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau