DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang wanita warga negara Filipina, Carolina Sarmiento Bautista, 41, terdakwa kasus penyelundupan 2,4 kilogram heroin ke Bali dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Denpasar, Selasa (14/12/2010) siang. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram.
“Terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Ida Ayu Sulasmi saat membacakan tuntutannya di depan majelis hakim.
Selain kurungan 20 tahun penjara, dalam tuntutannya JPU juga meminta kepada ketua majelis hakim Amzer Simanjuntak untuk menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 80 miliar.
“Jika tidak disanggupi, kami minta hukuman terdakwa ditambah enam bulan lagi,” kata Sulasmi.
Seperti diberitakan, Carolina Sarmiento, ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali saat tiba di Bandara Ngurah Rai dari Malaysia 12 Juli silam.
Awalnya, tersangka terlihat gelisah saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Petugas yang curiga kemudian memeriksa koper tersangka menggunakan mesin X-ray. Pada dinding koper tersangka, petugas melihat ketidakwajaran dan kemudian menemukan barang bukti heroin seberat 2,44 kilogram seharga Rp 7 miliar yang disembunyikan pada rongga dinding koper sebelah atas dan bawah.
Carolina mengaku sedang berlibur ke Kuala Lumpur dan kenal dengan orang India kemudian disuruh membawa barang haram tersebut ke Jakarta melalui Bali. Atas jasanya ini Carolina mendapat imbalan 1.000 dollar AS.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang