JAKARTA, KOMPAS.com — Angin segar dirasa oleh kubu terdakwa kasus penyebaran video-video seks Nazriel Irham alias Ariel. Berdasarkan keterangan enam saksi yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/12/2010), tim kuasa hukum Ariel berani menjamin bahwa keterangan para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada yang memberatkan.
"Alhamdulillah, keterangan saksi kemarin tidak ada satu pun yang memberatkan klien kami. Mereka, saksi dari JPU, tidak bisa membuktikan keterlibatan klien kami, membantu menyebarkan video seks seperti yang dituduhkan," jelas salah seorang kuasa hukum Ariel, Arfian Bondjol atau Boy, ketika dihubungi oleh Kompas.com di Jakarta, Selasa (14/12/2010).
Karena itu, tim kuasa hukum Ariel menilai keterangan para saksi itu bisa dimentahkan. "Ya, jelas kesaksian mereka mentah. Kami sudah menguji saksi yang didatangkan JPU itu," terang Boy.
Keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/12/2010) minggu ini akan dimentahkan juga oleh tim kuasa hukum Ariel. "Nanti Kamis kan ada saksi lagi yang dihadirkan JPU, kami akan uji dan insya Allah akan mentah lagi," ujar Boy.
Sementara itu, untuk strategi hukum selanjutnya, tim kuasa hukum Ariel akan menyusunnya setelah mengetahui hasil sidang kelima kasus tersebut. "Strategi selanjutnya, kami akan melihat hasil keterangan saksi Kamis nanti. Tapi, kami optimislah dengan masa depan Ariel," ucap Boy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang