JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memberikan efek jera terhadap praktik parkir liar di pinggir jalan, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat menilang 66 kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Tidak hanya itu, 7 kendaraan juga terpaksa digembok petugas karena hingga batas toleransi, pemilik tak juga memindahkan kendaraannya dari badan jalan tersebut.
Sejumlah kendaraan roda empat yang ditindak kedapatan tengah parkir di Jl Abdul Muis, Jl Percetakan Negara, Jl Suprapto, Jl Gunung Sahari dan Jl Matraman. Dari 66 kendaraan roda empat yang ditilang, 43 merupakan kendaraan pribadi dan 23 angkutan umum.
Dengan penertiban parkir liar di pinggir jalan, diharapkan dapat meminimalisir kemacetan pada sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat yang kerap dilanda kemacetan. "Banyaknya kendaraan yang parkir di sepanjang ruas jalan itu jadi salah satu penyebab kemacetan. Karena itu terpaksa kami tindak," ujar Budiyono, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2010).
Selain menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan, pihaknya juga melakukan razia terhadap 44 angkutan umum seperti Metromini dan Mikrolet. Namun, hanya 5 yang dikandangkan karena tidak laik jalan.
Kelima angkutan umum yang dikandangkan itu adalah Metromini S 640 jurusan Tanah Abang-Pasar Minggu sebanyak 3 unit. Selebihnya Metromini 03 jurusan Senen-Rawamangun dan Mikrolet 08 jurusan Tanah Abang-Kota. Sejumlah angkutan umum itu ditindak karena dinilai tidak memenuhi kelaikan operasi, karena kondisi kaca pecah serta knalpot mengeluarkan asap hitam.
"Setiap operasi penertiban, petugas yang diturunkan sebanyak 50 personel gabungan dengan kepolisian. Penertiban ini akan terus dilancarkan di sejumlah titik lain secara rutin untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang