Pengamanan pilkada

Hakim Susno: Enam Kapolres "Tumpul"

Kompas.com - 14/12/2010, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim dalam sidang terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji menyindir enam mantan kepala polres (kapolres) di wilayah Jawa Barat terkait perkara dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008 yang menjerat Susno.

Saat itu, enam mantan kapolres bersaksi dalam sidang Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2010). Mereka adalah Sugiono (mantan Kapolres Subang), Erwin Faisal (mantan Kapolres Sumedang), Suntana (mantan Kapolres Kota Tasikmalaya), Rudi Antariksawan (mantan Kapolres Kota Sukabumi), M Arif Ramadhan (mantan Kapolres Bandung Tengah), dan Moh Gagah Suseno (mantan Kapolres Majalengka).

Saat bersaksi, mereka mengakui adanya pemotongan dana yang diterima saat penyerahan tahap IV. Mereka tahu ada pemotongan dari bendahara satuan kerja (bensatker) seusai mengambil dana di Bidang Keuangan (Bitku) Polda Jabar. Jumlah pemotongan tiap polres berbeda-beda.

Para kapolres mengaku hanya mempertanyakan ke kapolres lain mengenai pemotongan dana. Mereka menerima setelah polres lain mengalami hal yang sama. Sebagai kuasa pengguna anggaran, mereka tidak mempertanyakan lebih lanjut kepada pihak polda tentang pemotongan.

Bahkan, mereka mau menandatangani kuitansi penerimaan uang dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut mereka, bensat diarahkan pihak Bitku untuk membuat laporan sesuai kuitansi.

Sikap itu yang dikritik oleh Haswandi, hakim anggota. Menurut Haswandi, sebagai pemimpin para penyidik di polres, para kapolres seharusnya lebih tajam mempertanyakan penyimpangan itu.

"Apa yang buat tumpulnya sehingga tidak menggali lebih jauh?" tanya Haswandi.

"Kami yakin karena polres lain mengalami hal sama. Kami anggap selesai," jawab Suntana.

"Kenapa tidak berani tanya ke Kabitku-nya? Saudara enggak berani?" tanya Haswandi.

Dia mengaku tidak berani lantaran pangkat Kabitku Kombes Maman A satu tingkat di atasnya.

"Apa masih berlaku sistem komando (di Polri) sehingga takut bertanya ke yang lebih tinggi?" tanya Haswandi lagi.

Suntana hanya diam.

Haswandi juga mengkritik sikap kapolres yang menerima pemotongan setelah tahu polres lain ikut dipotong. "Seakan-akan kalau polres lain juga dipotong, itu jadi legal. Jawaban itu tidak imbang dengan pendidikan. Jawaban itu kelas-kelas SMP-lah," sindir dia.

Seperti diberitakan, Susno didakwa melakukan korupsi dengan memotong dana pengamanan pemilukada saat menjabat Kepala Polda Jabar.

Menurut jaksa penuntut umum, Susno memotong dana senilai Rp 8,5 miliar dari total dana yang diberikan Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar. Susno berkali-kali membantah bahwa ia memerintahkan pemotongan dana itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau