Jakarta, Kompas
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, kemarin di Jakarta. Babul menanggapi hasil rapat pleno Komisi III DPR mengenai kebijakan deponir. Enam fraksi meminta Jaksa Agung tidak menandatangani deponir dan tiga fraksi berpandangan deponir merupakan hak subyektif Jaksa Agung. Hasil rapat pleno Komisi III akan dibawa ke rapat pleno DPR.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sebelumnya mengatakan, pendapat DPR tidak mengikat Jaksa Agung sebagai pihak yang mengeluarkan deponir. Namun, pendapat DPR mempunyai implikasi politik dan hukum yang besar.
Seperti diberitakan, Kejagung secara substansial mengambil keputusan deponir terhadap perkara Bibit-Chandra. Langkah itu diambil karena kejaksaan menilai, deponir lebih sedikit mudaratnya ketimbang disidangkan di pengadilan. Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya juga mengatakan, pelimpahan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan akan melemahkan KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.
Sebelum keputusan itu ditandatangani secara formal, terlebih dahulu dimintakan pendapat kepada lembaga negara, yakni Presiden, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Polri. MA, MK, dan Polri memberikan tanggapan yang intinya bersifat netral.