Dugaan suap di mk

Tertekan, Makhfud Pindahkan Keluarganya

Kompas.com - 15/12/2010, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi pelapor kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi, Makhfud, dikatakan mulai mengalami tekanan psikis. Dalam waktu dekat, Makhfud, yang telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, akan memindahkan keluarganya demi menghindari tekanan psikis.

"Bentuk tekanan psikis dilakukan sesistematis mungkin sehingga seolah tak dirasakan orang lain. Padahal, hal ini dirasakan klien saya. Bentuk tekanan psikis mulai dari permintaan agar kasus ini tak diperluas. Selain itu, klien saya dilarang didampingi pengacara ketika diperiksa oleh tim internal," kata kuasa hukum Makhfud, Andi Asrun, kepada pers di Gedung LPSK, Jakarta, Rabu (15/12/2010).

Selain itu, Andi mengatakan, pemeriksaan internal MK tak berjalan transparan. Butir-butir hasil pemeriksaan tim internal tak dikonfirmasikan ke Makhfud. Selain itu, Andi mempertanyakan langkah MK yang melaporkan kasus dugaan suap ke Bareskrim Mabes Polri.

Pada laporan tersebut pelapor dari MK sempat mengubah pernyataan Ketua MK Mahfud MD bahwa besaran suap Rp 58 juta menjadi Rp 35 juta. "Ini upaya membuat persoalan menjadi kacau. Padahal, ada pernyataan tegas Ketua MK yang mempersoalkan cara kerja Mabes Polri. Beberapa laporan MK tak ditindaklanjuti Mabes Polri," kata Andi.

Saat ini Makhfud telah dibebastugaskan. Namun, kata Andi, kliennya tidak mendapatkan kejelasan soal hak-haknya setelah dibebastugaskan. "Kami juga ingin mengetahui soal dasar-dasar pembebasan tugas," katanya.

Setelah berkunjung ke LPSK, Makhfud dan Andi bertolak ke kantor Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. "Kami meminta Satgas mengikuti laporan ini. Satgas sudah mengeluarkan pendapat yang pada intinya mendukung melaporkan kasus suap ini ke KPK. Kalau perlu, Satgas membikin tim dan periksa hakim-hakim yang diduga terima suap," katanya.

Setelah itu Makhfud dan Andi akan menuju Mabes Polri. "Kami ingin tanya, apa betul ada utusan MK yang melaporkan kasus ini. Kami ingin tahu apa yg dilaporkan, dan soal pidana apa," kata Andi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau