Tata ruang

Ruwetnya Kawasan Perbatasan

Kompas.com - 16/12/2010, 03:18 WIB

Pengawasan tata ruang di wilayah pinggiran yang menjadi kawasan perbatasan antara Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, termasuk Tangerang Selatan, susah dilakukan. Problemnya, bukan hanya akses ke daerah itu, tetapi kerja sama untuk pengembangan wilayah antardaerah juga belum sinkron.

Persoalan ini diperburuk pertumbuhan perumahan yang semakin menjamur.

Menelusuri kawasan perbatasan antara Jakarta Selatan, Depok, dan Tangerang Selatan, Selasa (14/12), mudah dijumpai perumahan hampir di setiap ruas jalannya. Sebut saja kawasan Bintaro, Ceger Raya, Ciputat, Pamulang, hingga Jagakarsa, Lenteng Agung, dan Margonda. Maraknya proyek perumahan diikuti dengan menjamurnya tempat usaha, seperti pertokoan dan pasar modern.

Di antara Situ Pamulang dan Universitas Pamulang di Tangerang Selatan yang berjarak kurang dari 2 kilometer, ada dua pusat perbelanjaan besar berdiri. Bahkan, salah satu pusat perbelanjaan mengokupasi sebagian lahan situ.

Tidak dapat disangkal bahwa bermunculannya bangunan di kawasan perbatasan itu di satu sisi memicu pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, beralihnya kawasan hijau berupa persawahan, kebun, atau hutan dilengkapi dengan situ-situ yang berubah menjadi tanah urukan bisa memicu masalah tersendiri.

”Pertumbuhan town house pesat dalam sepuluh tahun terakhir. Sebagian dari mereka tidak menyiapkan fasilitas sosial dan fasilitas umum sehingga tidak sesuai dengan perencanaan kami sebelumnya,” tutur M Fitriawan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Depok, Selasa.

Menurut Fitriawan, tata ruang Depok terbagi dalam dua bagian besar, wilayah utara-timur dan wilayah utara-barat. Wilayah utara-timur diprioritaskan untuk kawasan permukiman padat dan industri, sedangkan wilayah utara-barat direncanakan untuk kawasan resapan dengan permukiman yang ramah lingkungan.

Di dua wilayah ini memiliki ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) yang berbeda. Di wilayah utara-timur, perbandingan KDB 70:30. Artinya, setiap kawasan permukiman harus menyediakan 30 persen dari lahan yang ada untuk daerah resapan. Sementara untuk wilayah utara-barat, perbandingan KDB 60:40, yang berarti setiap kawasan permukiman harus menyediakan 40 persen dari lahan yang ada untuk resapan.

Ketentuan ini, kata Fitriawan, sering kali dilanggar terutama oleh pengembang perumahan town house. Pengawasan jadi sulit karena pengembang ini umumnya tidak memiliki badan usaha atau nama perusahaan.

Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, Dinas Tata Ruang, dan Permukiman Pemerintah Kota Depok Yana Ariatna mengakui persoalan ini. Pelanggaran tata ruang sering terjadi pada perumahan town house yang luasnya kurang dari 3.000 meter persegi. Pertumbuhan perumahan kecil ini merambah ke daerah perbatasan seperti di Kecamatan Beji, Tapos, dan Bojongsari.

Masalah serupa menghinggapi kota Jakarta Selatan, khususnya di Jagakarsa dan Lenteng Agung yang berbatasan langsung dengan Depok. Jagakarsa dan Lenteng Agung merupakan kawasan yang dipertahankan menjadi daerah hijau di Jakarta Selatan. Akan tetapi, daya tarik kedua kawasan yang tinggi dibanding daerah lain di Jakarta, serta masih melimpahnya ketersediaan air bersih, menyebabkan pengembang datang membangun perumahan skala besar dan kecil.

Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Ibnu Darmawan menambahkan, pihaknya juga terus berupaya mempertahankan Jagakarsa dan Lenteng Agung menjadi lahan hijau. Salah satunya dengan menerapkan ketat aturan KDB.

”Kami konsisten mempertahankan label daerah hijau di kedua kawasan itu. Setiap proyek pembangunan diharuskan setidaknya menyediakan paling sedikit 20 persen dari luas tanah untuk lahan hijau,” katanya.

Tidak sinkron

Persoalan pengawasan daerah perbatasan juga terjadi karena belum adanya kesepahaman antarpemangku wilayah. Di perbatasan Depok-Jakarta Selatan, misalnya, terdapat sejumlah titik kepadatan lalu lintas, seperti di ruas Beji-Jagakarsa dan Jalan Margonda-Lenteng Agung.

Menurut Fitriawan, di ruas ini hampir setiap hari terjadi kepadatan lalu lintas. Pihaknya sudah menawarkan ke Pemerintah Provinsi DKI agar sama-sama melebarkan jalan, tetapi tawaran itu belum mendapat sambutan.

Kasus berbeda terjadi di perbatasan Depok-Jakarta Timur di kawasan Cibubur. Di wilayah ini, ada pembangunan apartemen yang masuk wilayah Jakarta Timur berbatasan dengan Depok. ”Apartemen berdiri di jalur padat lalu lintas, sementara di ruas tersebut arus lalu lintas padat,” kata Fitriawan.

Soal kerusakan jalan di perbatasan, Fitriawan mengakui hal itu karena keterbatasan anggaran. Karena terbatas, instansi terkait, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Depok, memberlakukan skala prioritas. ”Laju kerusakan jalan di Depok berjalan cepat, sementara kemampuan anggaran kami terbatas,” katanya.

Ketidaksinkronan ini sudah lama dikemukakan Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono. Menurut Widiyo, selama ini pihaknya mengemban tugas menjaga keseimbangan lingkungan di Jakarta.

Namun, lanjut Widiyo, harus disadari bahwa Jagakarsa dan Lenteng Agung bukan kawasan berdiri sendiri, tetapi menyatu dengan Depok, bahkan Bogor dan Puncak. Untuk itu, diperlukan pengelolaan yang terintegrasi antarkawasan guna bersama-sama mempertahankan kawasan hijau itu. ”Akan lebih baik jika ada peraturan bersama yang saling mengikat dalam pengelolaan kawasan perbatasan ini,” kata Widiyo.

Tanpa jaminan kelestarian, kawasan hijau di Jakarta Selatan, Depok, dan Tangerang Selatan juga akan terancam. Sekarang saja kawasan Pamulang yang 10-15 tahun lalu dikenal dengan air bersihnya kini harus rela menerima kenyataan airnya sudah mulai tercemar.

Masalah sampah yang tidak tertangani dengan baik sampai pembuangan limbah rumah tangga dan limbah industri, serta sungai yang tercemar harus dihadapi pemerintah daerah masing-masing.

Sementara kondisi bagian utara Jakarta makin terpuruk karena bank air bersih di selatan Jakarta yang tercemar. Kesulitan pasokan air bersih sudah mulai terasa sejak setidaknya 10 tahun terakhir di utara Jakarta. Tanpa antisipasi nyata, bencana ekologi mengancam kawasan Jakarta dan sekitarnya.

(ANDY RIZA HIDAYAT/NELI TRIANA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau