Tenaga kesehatan

Dokter Wajib Ikuti Praktik Lapangan

Kompas.com - 16/12/2010, 10:04 WIB

Pontianak, Kompas - Para dokter yang baru saja lulus dan diwisuda diwajibkan mengikuti program internship, yakni praktik lapangan selama satu tahun dalam pengawasan dokter pengawas. Pada 2011, akan ada 2.000 dokter dari 11 universitas yang mengikuti program ini.

Demikian dikatakan oleh Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam grand launching program internship dokter Indonesia 2011 di Pendopo Rumah Rakyat (rumah dinas Gubernur) Kalimantan Barat di Kota Pontianak, Rabu (15/12).

”Ini adalah program lanjutan dalam kurikulum berbasis kompetensi setelah seorang dokter diwisuda. Para dokter akan ditempatkan di rumah sakit di tingkat kabupaten bertipe C dan D serta di puskesmas-puskesmas,” kata Endang.

Program ini telah dimulai pada 2010 di dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan Jawa Barat. Jumlah dokter yang mengikuti program ini sebanyak 401 dokter. Pada 2011 mendatang, program praktik lapangan akan dilaksanakan oleh 11 fakultas kedokteran dari universitas yang berdomisili di Sumatera Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat. Dalam dua tahun pertama pelaksanaan program ini, para dokter masih akan melakukan praktik di provinsi tempat universitas tersebut berada.

Endang menambahkan, dalam satu tahun praktik lapangan tersebut, dokter akan menjalani praktik di rumah sakit selama delapan bulan dan di puskesmas selama empat bulan. ”Mereka akan diawasi oleh dokter-dokter pengawas dari rumah sakit dan puskesmas setempat yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Endang.

Tiga keuntungan

Endang mengatakan, ada tiga keuntungan yang diperoleh dari program tersebut. Pertama, para dokter bisa mengasah ilmu pengetahuan yang diperolehnya selama mengikuti kuliah. Kedua, masyarakat mendapat layanan langsung dari dokter-dokter muda melalui pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah. Ketiga, para dokter bisa memperkenalkan berbagai program jaminan dan subsidi pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Program ini berbeda dengan penempatan pegawai tidak tetap (PTT) yang selama ini telah berlangsung. ”Setelah mengikuti program internship, para dokter baru bisa mengikuti penempatan PTT,” kata Endang.

Pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk membiayai program ini pada 2010. Pada 2011, anggarannya naik menjadi Rp 33 miliar karena jumlah pesertanya bertambah. Anggarannya akan naik pada tahun-tahun berikutnya karena jumlah peserta akan bertambah. Pada 2014, diperkirakan akan ada 8.000 sampai 10.000 dokter baru yang mengikuti program ini.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, program internship merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kompetensi seorang dokter. ”Dari mana pun lulusan dokter tersebut, kami berharap kompetensinya akan tetap sama, terutama dalam standar minimalnya. Ini untuk menjaga mutu dokter yang dihasilkan oleh 71 fakultas kedokteran dari seluruh wilayah di Indonesia,” ungkap Fasli Jalal.

Fasli Jalal mengatakan, Indonesia merupakan pelopor program sejenis di kawasan ASEAN. (aha)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau