Mafia pajak

Kasus Gayus Bisa Jadi Kasus-Selebriti

Kompas.com - 16/12/2010, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Hukum Nasional RI Profesor Mardjono Reksodiputro mengatakan, kasus tersangka suap pajak Gayus HP Tambunan dapat menjadi kasus selebriti jika dapat ditemukan bukti adanya penyimpangan oleh elit dan bisnis. Terlebih, jika ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi.

Mardjono mengatakan, kasus ini menarik dikaji secara mendalam oleh akademisi ilmu hukum pidana. "Sejak tahun 1955 hingga sekarang, peraturan kita mengakui bahwa korporasi dapat dipidana. Tetapi, hingga saat ini belum ada satu korporasi yang menjadi terpidana. Kalau jadi terdakwa, ada, yaitu PT Newmont dan presiden direkturnya," katanya pada Seminar Kasus Gayus Ditinjau dari Pendekatan Interdisipliner, Kamis (16/12/2010) di Jakarta.

Hal ini, katanya, akan membuka lembaran baru pada ilmu hukum pidana di Indonesia. Terlebih, jika penegak hukum menggunakan pembalikan beban pembuktian atas harta kekayaan Gayus untuk merampas harta yang dimilikinya. "Hal ini sekaligus akan membuka jalan bagi DPR untuk meloloskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Mardjono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau