Demikian bunyi Pasal 159 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal ini satu dari sejumlah pasal yang menyulut kontroversi di kalangan pengamat dan organisasi masyarakat.
”Ketentuan itu mengandung ancaman bagi warga masyarakat yang menolak relokasi atau penggusuran. Padahal, banyak hal yang bisa menyebabkan penolakan masyarakat. Ini tak ubahnya kriminalisasi terhadap warga masyarakat,” tutur Nurkholis Hidayat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Pasal 159 itu, ujar Nurkholis, menimbulkan multiinterpretasi serta berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan. Ribuan warga masyarakat korban penggusuran kerap melakukan penolakan karena berbagai alasan. Hal itu di antaranya tak ada alternatif perumahan yang layak. Atas dasar itu, tak ada legitimasi sah pemerintah untuk melakukan penggusuran.
Sejak RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman mulai dirumuskan tahun ini, muncul harapan bahwa RUU itu mampu mendorong terlaksananya rumah layak yang meliputi perlindungan hukum, ketersediaan layanan, bahan baku, fasilitas, infrastruktur, keterjangkauan, lokasi, dan kelayakan budaya.
Akan tetapi, proses penyusunan RUU itu cenderung mengabaikan usulan dan masukan publik. Sejumlah kalangan menilai proses perumusan RUU tidak transparan. Berulang kali LBH Jakarta melayangkan surat untuk audiensi rapat dengar pendapat dengan DPR.
”Secara prosedur, perumusan RUU telah mengabaikan aspirasi publik” ujarnya.
Kendati prosedur perumusan RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman dinilai cacat, rapat kerja Komisi V DPR dan Kementerian Perumahan Rakyat pada 14 Desember 2010 telah mufakat bahwa materi RUU sudah final. RUU itu siap disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 17 Desember 2010.
”Jika RUU dipaksakan untuk disahkan, sangat besar kemungkinan dilakukan judicial review atas undang-undang itu,” ujar Nurkholis.
Penyusunan RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merupakan usul inisiatif DPR adalah revisi atas UU No 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Adapun proses pembahasan RUU di Panitia Kerja DPR berlangsung sejak September 2010.
Selama penyusunan, terjadi perubahan substansi bab dan jumlah pasal dalam RUU, yakni dari usulan awal sebanyak 18 bab dan 134 pasal bertambah menjadi 18 bab dan 167 pasal.
Peneliti dari Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar, menilai penyusunan RUU tersebut terkesan tergesa-gesa untuk mengejar target penyelesaian tahun ini.
Ironisnya, RUU itu gagal mengatur hal fundamental berupa kerangka kelembagaan dan sistem penyediaan perumahan secara utuh, meliputi moda perumahan publik, perumahan komunitas, perumahan sosial, dan perumahan komersial.
Senada dengan hal itu, pengamat kebijakan publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, berpendapat, hampir tak ada terobosan baru yang berpihak pada rakyat.
Dalam hal kelembagaan penyediaan perumahan, pemerintah dan pemerintah daerah menugasi atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan permukiman (Pasal 40).
Di tengah laju kekurangan rumah yang terus meningkat, tidak ada upaya penguatan peran BUMN perumahan sebagai alat pemerintah untuk mencukupi kebutuhan rumah rakyat. Ketidaktegasan aturan itu memunculkan kesan adanya upaya memperlancar bisnis pengembang swasta dalam penyediaan proyek perumahan.
RUU itu juga tidak menegaskan pengaturan dan bentuk dukungan terhadap pembangunan rumah swadaya. Padahal, lebih dari 80 persen kebutuhan perumahan dipenuhi sendiri oleh masyarakat secara swadaya.
Selama ini pembangunan perumahan swadaya kerap menghadapi permasalahan dari aspek pertanahan, pembiayaan aspek teknis, ataupun legal.
”Tidak ada sinkronisasi antara tujuan mendorong perumahan rakyat dan cara-cara mencapai tujuan. Muncul dugaan, aturan ini justru bertujuan memperlancar bisnis pengusaha dalam proyek-proyek perumahan,” ujarnya.
Setiap tahun pertumbuhan kebutuhan rumah bagi keluarga baru 700.000 unit. Keterbatasan kemampuan pengembang untuk membangun perumahan sekitar 250.000 unit per tahun mengakibatkan kekurangan rumah terus bertambah 450.000 unit. Hingga kini, total kekurangan rumah mencapai 8 juta unit.
Beban masalah perumahan mendorong laju penambahan permukiman kumuh. Luas lahan permukiman kumuh mencapai 57.000 hektar (ha) atau meningkat 3.000 ha dalam kurun lima tahun terakhir.
Sementara itu, kemiskinan warga di perkotaan kian mengancam. Saat ini, sekitar 70 persen rumah tangga di perkotaan masuk kategori berpendapatan rendah dengan penghasilan kurang dari Rp 1,5 juta per bulan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengaku puas dengan materi RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman. RUU itu dinilai menjawab tantangan dalam pemenuhan rumah.
Ketua Panitia Kerja RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga Pimpinan Komisi V DPR Yoseph Umarhadi mengakui terdapat beberapa hal krusial yang memerlukan pembahasan mendalam.
Hal krusial itu di antaranya hunian berimbang, penghunian bagi orang asing, pendanaan dan sistem pembiayaan, penyediaan tanah, kelembagaan, peran serta masyarakat, serta ketentuan pidana. Namun, semua materi itu kini sudah disempurnakan.
Ketidakpekaan pemerintah untuk mendengarkan aspirasi publik dan kebijakan yang tidak menyentuh sasaran menimbulkan keraguan bahwa RUU itu mampu membawa perbaikan dalam kebijakan perumahan rakyat.
Jika materi RUU yang kontroversial itu tetap disahkan, pertanyaan yang muncul, keberpihakan itu untuk siapa?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang