Kasus mafia pajak

Stres, Andi Kosasih Batal Divonis

Kompas.com - 16/12/2010, 16:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal membacakan vonis untuk terdakwa Andi Kosasih, Kamis (16/12/2010), terkait dugaan keterlibatan mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, Andi tidak hadir lantaran sakit.

Kepada majelis hakim Fachrizal, jaksa penuntut umum mengatakan, Andi menolak dibawa ketika pihaknya menjemput ke rutan Bareskrim Polri pagi tadi. Pihaknya lalu menerima surat pemberitahuan kondisi kesehatan Andi dari Pusdokkes Polri.

Di persidangan, surat itu lalu diserahkan ke majelis hakim. Lantaran keterangan dalam surat tertulis menggunakan istilah kedokteran, majelis hakim tidak tahu apa penyakit Andi. JPU juga tidak dapat menjelaskan apa penyakit Andi. "Kita juga tidak ngerti," kata JPU.

"Tadi kondisi fisiknya gimana?" tanya Ibnu. "Dari penglihatan kami masih bisa jalan," jawab Fachrizal. "Kenapa tidak dibawa ke sini?" kata hakim.

Menanggapi kebingungan majelis dan JPU, OC Kaligis, pengacara Andi, mengatakan, "Kami coba konfirmasi, bahasa awamnya dia stres." Ibnu lalu menanggapi, "Mungkin psikologis karena mau divonis."

Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda vonis hingga Senin pekan depan. Ibnu meminta agar JPU dapat membawa terdakwa. "KUHAP memang mengatur kalau sakit. Cuma sakitnya apa? Kalau bisa jalan, duduk, dengarkan, yah tak perlu ditunda," kata hakim.

Seusai sidang, OC mengatakan, kliennya stres lantaran dituntut paling tinggi dibanding terdakwa lain, yakni 10 tahun penjara. Padahal, kata dia, kasus Gayus terungkap setelah Andi menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. "Dia bilang mau klarifikasi sebenarnya, saya cuma kelas 3 SD. Kalau saya mau curang saya lari aja ke Kanada, saudara saya di sana," kata OC.

Seperti diberitakan, menurut JPU, Andi terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal-usul uang Rp 28 miliar yang tersimpan di rekening milik Gayus. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Gayus dan Andi. Untuk menguatkan, dibuat enam kuitansi penyerahan uang dari Andi dengan total 2.810.000 dollar AS.

Akibat kerja sama fiktif itu, blokir uang Gayus yang diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dibuka penyidik Bareskrim Polri. Selain itu, Andi terbukti menyuap penyidik Komisaris Arafat Enanie sebesar Rp 5 juta. Terakhir, menurut JPU, Andi terbukti terlibat pencucian uang dengan menerima transfer uang senilai Rp 4 miliar dari Gayus yang diduga hasil tindak pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau