JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal membacakan vonis untuk terdakwa Andi Kosasih, Kamis (16/12/2010), terkait dugaan keterlibatan mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, Andi tidak hadir lantaran sakit.
Kepada majelis hakim Fachrizal, jaksa penuntut umum mengatakan, Andi menolak dibawa ketika pihaknya menjemput ke rutan Bareskrim Polri pagi tadi. Pihaknya lalu menerima surat pemberitahuan kondisi kesehatan Andi dari Pusdokkes Polri.
Di persidangan, surat itu lalu diserahkan ke majelis hakim. Lantaran keterangan dalam surat tertulis menggunakan istilah kedokteran, majelis hakim tidak tahu apa penyakit Andi. JPU juga tidak dapat menjelaskan apa penyakit Andi. "Kita juga tidak ngerti," kata JPU.
"Tadi kondisi fisiknya gimana?" tanya Ibnu. "Dari penglihatan kami masih bisa jalan," jawab Fachrizal. "Kenapa tidak dibawa ke sini?" kata hakim.
Menanggapi kebingungan majelis dan JPU, OC Kaligis, pengacara Andi, mengatakan, "Kami coba konfirmasi, bahasa awamnya dia stres." Ibnu lalu menanggapi, "Mungkin psikologis karena mau divonis."
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda vonis hingga Senin pekan depan. Ibnu meminta agar JPU dapat membawa terdakwa. "KUHAP memang mengatur kalau sakit. Cuma sakitnya apa? Kalau bisa jalan, duduk, dengarkan, yah tak perlu ditunda," kata hakim.
Seusai sidang, OC mengatakan, kliennya stres lantaran dituntut paling tinggi dibanding terdakwa lain, yakni 10 tahun penjara. Padahal, kata dia, kasus Gayus terungkap setelah Andi menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. "Dia bilang mau klarifikasi sebenarnya, saya cuma kelas 3 SD. Kalau saya mau curang saya lari aja ke Kanada, saudara saya di sana," kata OC.
Seperti diberitakan, menurut JPU, Andi terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal-usul uang Rp 28 miliar yang tersimpan di rekening milik Gayus. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Gayus dan Andi. Untuk menguatkan, dibuat enam kuitansi penyerahan uang dari Andi dengan total 2.810.000 dollar AS.
Akibat kerja sama fiktif itu, blokir uang Gayus yang diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dibuka penyidik Bareskrim Polri. Selain itu, Andi terbukti menyuap penyidik Komisaris Arafat Enanie sebesar Rp 5 juta. Terakhir, menurut JPU, Andi terbukti terlibat pencucian uang dengan menerima transfer uang senilai Rp 4 miliar dari Gayus yang diduga hasil tindak pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang