UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Disahkan

Kompas.com - 17/12/2010, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman akhirnya disahkan oleh DPR dan disetujui oleh pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI tahun 2010 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (17/12).

UU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan penegasan politik hukum nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

"Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini secara keseluruhan mencerminkan adanya keberpihakan yang kuat sekaligus memberikan kepastian bermukim terhadap masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Menpera saat menyampaikan pendapat akhir Presiden terhadap RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Rapat Paripurna DPR RI tahun 2010 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat.

Menpera menambahkan, pemerintah dalam hal ini memberikan apresiasi kami yang setinggi-tinginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang telah mengambil inisatif dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini RUU ini.

Dalam UU ini, ungkap Menpera, setidaknya ada beberapa hal penting yang diharapkan dapat mendorong peningkatan program di sektor properti Indonesia.

Pertama, perumahan dan kawasan permukiman didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Penyelenggaraan perumahan merupakan tanggungjawab negara, dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Kedua, adanya pembagian tugas dan wewenang pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sepenuhnya mengacu kepada otonomi daerah dan kemandirian daerah serta pembagian dan pemisahan fungsi regulator dan operator.

Ketiga, Pemenuhan kebutuhan rumah sebagai kebutuhan dasar manusia Indonesia dilaksanakan melalui penyelenggaraan perumahan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum serta peran serta masyarakat.

"UU ini diorientasikan dalam rangka menjamin kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur,” tandasnya.

Untuk memastikan ketersediaan rumah bagi MBR, imbuh Menpera, dirinya juga berharap badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

Sedangkan pemenuhan kebutuhan rumah untuk orang asing ditegaskan hanya dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait penyelenggaraan kawasan permukiman, yang didalamnya mencakup lingkungan hunian perkotaan maupun perdesaan beserta tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan kehidupan, dapat dilakukan melalui pengembangan yang telah ada, pembangunan baru dan pembangunan kembali.

Hal itu dilaksanakan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.

Menpera menerangkan, dalam UU ini Pemerintah dan/atau pemerintah daerah ditetapkan sebagai penanggungjawab pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.

Pemda ke depan diwajibkan melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Sementara dalam hal penyediaan tanah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang wilayah yang merupakan tanggungjawab pemerintah daerah.

Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah dapat dilakukan, antara lain, melalui konsolidasi tanah yang apabila konsolidasi tanah tersebut diperuntukkan bagi penyediaan tanah untuk membangun rumah umum dan atau rumah swadaya, maka wajib mendapatkan kemudahan dan atau bantuan.

Dalam hal pendanaan dan sistem pembiayaan yang memastikan ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan dapat bersumber dari APBN, APBD dan atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan penutup Rancangan Undang-Undang ini mengamanatkan Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksanaan lainnya ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini berlaku.

Terkait dengan semua kelembagaan yang perlu dibentuk atau yang perlu ditingkatkan statusnya harus sudah disusun paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” terangnya.

DPR

Sebelumnya, Pimpinan Komisi V DPR RI Yoseph Umarhadi menyatakan, untuk membahas substansi RUU ini Panitia Kerja telah melaksanakan rapat sebanyak 11 kali dan melakukan perumusan dan sinkronisasi materi RUU, yang dilakukan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Adapun materi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri dai 18 bab 167 pasal. Yoseph menegaskan dalam pembahasan rancangan undang-undang ini, ketentuan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan ini mengisyaratkan adanya perlindungan terhadap kepastian bermukim bagi masyarakat yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal. 

Dalam kesempatan ini, Yoseph menerangkan, terdapat tiga hal penting dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini.

Pertama, kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan

Kedua, UU ini memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh, yang pada prinsipnya dalam pelaksanaannya tidak melakukan penggusuran, kecuali diberikan tempat tinggal sementara sampai pembangunan permahan tersebut selesai dilaksanakan.

"Dalam undang-undang ini juga terdapat jaminan bahwa masyarakat yang rumahnya ditingkatkan kualitasnya tetap diberi hak sesuai dengan luas rumah semula, termasuk jika permukiman tersebut dengan alasan pemanfaatan tata ruang perlu direlokasi,” terangnya.

Ketiga, untuk menjamin kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan pembiayaan dengan menjamin adanya ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau