Orang Asing Hanya Punya Hak Pakai atau Hak Sewa

Kompas.com - 17/12/2010, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Status asing di sektor properti kini semakin jelas dengan disahkannya UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) oleh DPR RI. Pasal 52 UU Perkim menyebut tegas bahwa orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.

"Tidak ada pengertian memiliki, hanya ada hak pakai kalau dia menggunakan tanah milik negara dan hak sewa kalau berada di tanah milik swasta,"kata Wakil Ketua Komisi V Yoseph Umar Hadi, usai sidang paripurna DPR RI, Jumat, (17/12).

Sementara itu, hak pakai yang sempat diusulkan untuk periode 70 tahun sampai 90 tahun tak dimasukkan dalam UU Perkim. "Soal hak pakai ini kan sempat ramai, akhirnya kami coret dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang ada, misalnya UU Agraria," lanjut Yoseph.

Jika merujuk pada UU Agraria maka hak pakai asing diatur selama 25 tahun, kemudian bisa diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun. "Namun, detailnya seperti apa itu nanti akan diatur lewat Peraturan Pemerintah."

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menambahkan, pengaturan tersebut bertujuan memberi kepastian kepada orang asing yang berpendudukan di Indonesia. Aturan ini juga akan disesuaikan dengan UU Administrasi Kependudukan, UU Keimigrasian, serta UU Investasi dan Penanaman Modal Asing.

Nantinya, pemerintah juga akan menurunkan Peraturan Pemerintah yang memuat tentang jenis mengenai properti apa yang bisa dihuni, luas dan harga, serta keterkaitan dengan perhitungan penyewaan.

"Akan ada disentif dan insentif kepada pengembang. Kalau mereka membuka pada asing, harus memberi perhatian juga bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Suharso. Hanya saja, berapa perbandingan antara hunian untuk asing dan masyarakat berpenghasilan rendah ini masih dalam pengkajian dan diharapkan rampung tiga bulan mendatang.

Suharso menambahkan, menyangkut persoalan teknis hak sewa asing Kemenpera mengusulkan untuk rumah yang luasnya di atas 150 m2 dan harga di atas 200 ribu dollar AS. Soal perpanjangan masa sewa, pemerintah bakal mengawasi properti tersebut apakah ada peralihan kepenghunian dan apakah fungsinya masih sesuai. (Astri Karina Bangun/KONTAN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau