JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi menyayangkan kabar bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada MK terkait kasus dugaan suap oleh calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Menurutnya, surat permohonan ke Presiden dengan tembusan Ketua MK, Panitera dan Sekjend ini berisi tentang pengajuan permohonan pensiun Arsyad sebagai hakim MK.
"Bukan. Nanti persoalan pengunduran diri setelah saya diperiksa oleh panel etik dan majelis kehormatan," ungkapnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2010).
Menurut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kediri ini, dirinya memang akan berumur 67 tahun pada Mei 2011 mendatang.
Sesuai aturan, hakim MK memang harus mengajukan permohonan pensiun enam bulan sebelum waktunya kepada Presiden untuk diterbitkan surat keputusannya.
Namun demikian, Arsyad mengatakan masih ada kemungkinan umur pensiun hakim lebih lama karena revisi UU MK di DPR belum disahkan.
Terkait kasus dugaan suap yang menerpanya melalui putrinya, Neshawaty dan adik iparnya, Zaimar, Arsyad mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Oleh karena itu, Arsyad menegaskan dirinya hari ini bukan mengundurkan diri karena terkait kasus dugaan suap, namun karena menjelang pensiun. "Tapi kalau Nesha terbukti, saya akan tetap mengundurkan diri," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang