Jayapura, Kompas
Aksi dimulai pukul 05.00 WIT. Warga terdiri atas pria dan perempuan dewasa serta anak-anak menerobos pintu bandara dan memblokir landasan pacu.
Setelah satu jam bernegosiasi, aparat Polres Jayapura dan Pangkalan TNI AU berhasil membujuk massa untuk meninggalkan landasan pacu. Mereka digiring ke halaman kantor Administrasi Bandara Sentani.
Akibat aksi, sejumlah jadwal kedatangan dan keberangkatan terganggu.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Bandara Sentani Paryono, pesawat Trigana yang seharusnya berangkat ke Wamena pukul 06.00 terpaksa menjadwal ulang penerbangan beberapa jam kemudian. Selain itu, pesawat Garuda dari Jakarta-Denpasar-Timika dan Lion Air dari Jakarta-Makassar tujuan Jayapura dialihkan ke Biak.
”Hal ini demi menjaga keamanan penerbangan,” kata Paryono. Pukul 07.20, landasan pacu sudah dapat digunakan.
Menurut koordinator pengunjuk rasa, Beatrix Yakomina Felle, pemblokiran landasan pacu terpaksa dilakukan karena warga tidak sabar lagi. Mereka telah mengurus dan menanti pencairan pembayaran ganti rugi tanah ulayat untuk bandara sejak lima tahun lalu. ”Kami sudah urus sampai ke Kementerian Perhubungan di Jakarta, juga ke Pemerintah Provinsi Papua, tetapi belum ada titik terang,” katanya.
Ia mengatakan, marga Felle merupakan pemilik tanah ulayat yang digunakan untuk apron dan landasan pacu bandara. Luasnya sekitar delapan hektar. Ia menaksir nilainya Rp 70 miliar.
Dalam aksi, warga membawa bekal makanan dan minuman dengan niat menginap di halaman kantor administrasi bandara hingga tuntutan dikabulkan. Di kantor itu, mereka memalang pintu masuk dan membentangkan spanduk aspirasi. Akibatnya, pegawai kantor bandara tidak dapat masuk untuk bekerja.
Massa juga berorasi di ruang kedatangan Bandara Sentani. Mereka mengancam akan menutup ruang kedatangan dan keberangkatan jika tuntutan mereka tidak digubris.
Warga kemudian berusaha melumpuhkan menara pengendali penerbangan. Namun, hal ini digagalkan aparat polisi. Petugas membubarkan aksi dan mengangkut pendemo ke Kantor Polres Jayapura.
”Demonstrasi atau pemalangan bandara melanggar Undang-Undang Perhubungan,” kata Ajun Komisaris Besar Matius Fakhiri, Kepala Polres Jayapura.
Paryono berjanji akan membantu mediasi pertemuan warga dengan gubernur.