Jakarta, Kompas -
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar, Jumat (17/12) di Jakarta, menuturkan, lobi dan sosialisasi yang dilakukan Setgab berdasarkan draf RUU yang disusun pemerintah dan telah diserahkan kepada DPR.
”Namun, isi draf itu tentunya belum harga mati. Untuk itu, kami perlu bicara dari hati ke hati dengan Sultan Hamengku Buwono X, pihak keraton, dan masyarakat Yogya,” kata Marwan. Ia menambahkan, tim juga akan melakukan kajian akademis terhadap draf yang disampaikan pemerintah.
Hasil kerja tim akan dilaporkan kepada Ketua Setgab yang juga Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Setgab terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Dari 560 kursi di DPR, enam partai anggota Setgab tersebut menguasai 423 kursi DPR atau 75,5 persen.
Sementara itu, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Dani Anwar menuturkan, usul pemerintah tentang posisi gubernur utama untuk Sri Sultan tidak dikenal dalam konstitusi dan bertentangan dengan aspirasi masyarakat Yogyakarta.
”DPD telah memutuskan secara bulat, mendukung penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta. Jika ada anggota DPD yang tidak setuju dengan keputusan itu, kami akan melihat kode etik. Jika sekarang ada yang menyatakan berpendapat berbeda dengan keputusan tersebut, maka itu problem yang bersangkutan, bukan problem DPD,” ujar Dani.
Pernyataan ini disampaikan Dani setelah DPD menerima Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana. Yoeke ke DPD untuk menyampaikan keputusan DPRD Yogyakarta pada 13 Desember lalu, yang antara lain mengusulkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta melalui mekanisme penetapan.
”Kami berharap, yang diputuskan DPRD DIY bisa menjadi bahan pembahasan RUU tentang Keistimewaan DIY di DPR. Ini karena keputusan DPRD tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Yogya,” kata Yoeke.
Sementara itu, beberapa pendapat mengatakan, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY di DPR. ”PPP akan bawa Sultan untuk ikut dalam pembahasan,” kata Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, DPR perlu secara khusus mendengarkan pendapat dan pandangan Sultan HB dan Paku Alam dalam membahas RUU Keistimewaan DIY. Pasalnya, RUU itu juga mengatur soal posisi kedua raja Yogyakarta tersebut. Selain itu, hasil sidang rakyat Yogyakarta juga tidak boleh diabaikan. ”Karena yang mau diatur adalah rakyat Yogya, tidak mungkin sidang rakyat itu diabaikan,” ujarnya.
Menurut Romahurmuziy, Fraksi PPP tetap mendukung penetapan Sultan HB dan Paku Alam menjadi Gubernur-Wakil Gubernur seperti keinginan rakyat Yogyakarta.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno mengatakan, ”Masa reses ini, Fraksi PAN akan bertemu dengan Sultan.”
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DIY Putut Wiryawan di Yogyakarta, kemarin, berharap Gubernur DIY Sultan HB X menyatakan dengan jelas sikapnya, terkait dengan penentuan kepala daerah di provinsi itu. Sikap yang jelas ini akan membantu DPR dan pemerintah untuk merumuskan UU Keistimewaan DIY. ”Selama ini Sultan HB X belum menyatakan dengan jelas sikapnya, padahal pemerintah pusat sudah berulang kali meminta,” katanya.
Putut juga berharap Universitas Gadjah Mada bisa menjembatani dialog antara Presiden Yudhoyono dan Sultan HB X.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin, mempersilakan DPR membahas RUU itu bersama masyarakat Yogyakarta dan Sultan jika dipandang perlu. ”Kami, kan, sudah kirim ke DPR, tinggal DPR saja untuk bicarakan dengan masyarakat Yogya dan Sultan, kalau perlu,” ujar Gamawan.