Keistimewaan

Aburizal Pimpin Tim Membahas RUU DIY

Kompas.com - 18/12/2010, 04:50 WIB

Jakarta, Kompas - Sekretariat Gabungan Partai Politik Pendukung Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim kecil untuk melobi, sosialisasi, serta kajian terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim tersebut dipimpin Ketua Harian Setgab Aburizal Bakrie yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar, Jumat (17/12) di Jakarta, menuturkan, lobi dan sosialisasi yang dilakukan Setgab berdasarkan draf RUU yang disusun pemerintah dan telah diserahkan kepada DPR.

”Namun, isi draf itu tentunya belum harga mati. Untuk itu, kami perlu bicara dari hati ke hati dengan Sultan Hamengku Buwono X, pihak keraton, dan masyarakat Yogya,” kata Marwan. Ia menambahkan, tim juga akan melakukan kajian akademis terhadap draf yang disampaikan pemerintah.

Hasil kerja tim akan dilaporkan kepada Ketua Setgab yang juga Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Setgab terdiri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Dari 560 kursi di DPR, enam partai anggota Setgab tersebut menguasai 423 kursi DPR atau 75,5 persen.

Sementara itu, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Dani Anwar menuturkan, usul pemerintah tentang posisi gubernur utama untuk Sri Sultan tidak dikenal dalam konstitusi dan bertentangan dengan aspirasi masyarakat Yogyakarta.

”DPD telah memutuskan secara bulat, mendukung penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta. Jika ada anggota DPD yang tidak setuju dengan keputusan itu, kami akan melihat kode etik. Jika sekarang ada yang menyatakan berpendapat berbeda dengan keputusan tersebut, maka itu problem yang bersangkutan, bukan problem DPD,” ujar Dani.

Pernyataan ini disampaikan Dani setelah DPD menerima Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana. Yoeke ke DPD untuk menyampaikan keputusan DPRD Yogyakarta pada 13 Desember lalu, yang antara lain mengusulkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta melalui mekanisme penetapan.

”Kami berharap, yang diputuskan DPRD DIY bisa menjadi bahan pembahasan RUU tentang Keistimewaan DIY di DPR. Ini karena keputusan DPRD tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Yogya,” kata Yoeke.

Sementara itu, beberapa pendapat mengatakan, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY di DPR. ”PPP akan bawa Sultan untuk ikut dalam pembahasan,” kata Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, DPR perlu secara khusus mendengarkan pendapat dan pandangan Sultan HB dan Paku Alam dalam membahas RUU Keistimewaan DIY. Pasalnya, RUU itu juga mengatur soal posisi kedua raja Yogyakarta tersebut. Selain itu, hasil sidang rakyat Yogyakarta juga tidak boleh diabaikan. ”Karena yang mau diatur adalah rakyat Yogya, tidak mungkin sidang rakyat itu diabaikan,” ujarnya.

Menurut Romahurmuziy, Fraksi PPP tetap mendukung penetapan Sultan HB dan Paku Alam menjadi Gubernur-Wakil Gubernur seperti keinginan rakyat Yogyakarta.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno mengatakan, ”Masa reses ini, Fraksi PAN akan bertemu dengan Sultan.”

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DIY Putut Wiryawan di Yogyakarta, kemarin, berharap Gubernur DIY Sultan HB X menyatakan dengan jelas sikapnya, terkait dengan penentuan kepala daerah di provinsi itu. Sikap yang jelas ini akan membantu DPR dan pemerintah untuk merumuskan UU Keistimewaan DIY. ”Selama ini Sultan HB X belum menyatakan dengan jelas sikapnya, padahal pemerintah pusat sudah berulang kali meminta,” katanya.

Putut juga berharap Universitas Gadjah Mada bisa menjembatani dialog antara Presiden Yudhoyono dan Sultan HB X.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin, mempersilakan DPR membahas RUU itu bersama masyarakat Yogyakarta dan Sultan jika dipandang perlu. ”Kami, kan, sudah kirim ke DPR, tinggal DPR saja untuk bicarakan dengan masyarakat Yogya dan Sultan, kalau perlu,” ujar Gamawan.

(IRE/RWN/PRA/NTA/DAY/NWO/TRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau