Ruu keistimewaan diy

Pakar: RUUK DIY Harus Dituntaskan

Kompas.com - 18/12/2010, 09:24 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Pakar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Malang Dr Ibnu Tricahyo menegaskan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta harus dituntaskan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.

"DPR harus tetap melakukan pembahasan dan menuntaskan RUU ini menjadi UU. Namun, DPR juga harus mengubah beberapa pasal yang berkaitan dengan kepala daerah (gubernur) serta pengelolaan aset di provinsi itu," tegas dosen Fakultas Hukum (FH) UB ketika dihubungi di Malang, Sabtu (18/12/2010).

Selain itu, tegas Ibnu, DPR dan DPD juga harus tetap mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat Yogyakarta, sebab dukungan rakyat Yogyakarta terhadap sultan maupun paku alam adalah dukungan riil.

Selama ini, tegas Ibnu, kondisi dan keberadaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga seperti itu dan tidak ada masalah. Pemerintahannya juga sama seperti provinsi lainnya.

Ia mengakui, dirinya juga menyesalkan pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi ketika masyarakat Yogyakarta menggelar sidang DPRD dan pernyataan dukungan terhadap Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam belum lama ini.

Padahal, tegasnya, dukungan dan pembelaan masyarakat Yogyakarta terhadap Sultan dan paku Alam itu benar-benar riil dan itu harus dipertimbangkan dan menjadi catatan tersebiri dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogyakarta tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, RUU tersebut harus tetap dilanjutkan dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat Jogyakarta, bukan hanya berdasarkan dan mendengarkan suara pemerintah semata.

"RUU itu dituntaskan untuk menguatkan kembali posisi keistimewaan Yogyakarta, bukan sebaliknya, menggerogoti keistimewaan Jogyakarta dengan pasal-pasal baru yang justru tidak masuk akal," tegas Ibnu.

Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta bernomor R99 itu telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI, Kamis (16/12/2010). Namun, draf RUU tersebut baru akan dibahas oleh DPR RI awal tahun 2011, karena mulai Jumat (17/12) DPR RI mulai reses dan turun ke daerah.

Posisi Sri Sultan dan Sri Paku Alam dalam draf RUU Keistimewan Yogyaarta yang diajukan pemerintah ke DPR, Sri Sultan Hamengku Buwono diberi kedudukan sebagai gubernur utama dan Paku Alam mendapat jabatan wakil gubernur utama (pasal 9 ayat 1).

Gubernur utama dan wakil gubernur utama berwenang, antara lain, memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan pemerintah daerah provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran (pasal 10 ayat 1). Juga, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah istimewa (perdais) yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIJ) dan gubernur (pasal 10 ayat 2).

Ada pun untuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, pemerintah mengusulkan melalui mekanisme "tidak langsung". Yakni, pemilihan oleh DPRD. Sultan dan Paku Alam yang bertakhta juga bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur (pasal 17 ayat 1). Bila ingin maju, keduanya otomatis didaftar sebagai calon gubernur/wakil gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus (pasal 17 ayat 3).

Jika Sultan mencalonkan diri sebagai gubernur, kerabat kesultanan dan pakualaman tidak bisa mencalonkan diri (pasal 17 ayat 4). Bila Sultan tidak maju sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih gubernur (pasal 17 ayat 5). Selain itu, ketika Sultan tidak mencalonkan diri sebagai gubernur, Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur (pasal 17 ayat 6).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau