Ribuan warga yang datang berasal dari perwakilan desa, pedagang pasar tradisional, nelayan, petani, seniman, dan sejumlah komunitas lain. Sebagian mengenakan baju peranakan, yang biasa dipakai para abdi dalem. Berbagai spanduk dan poster berisi dukungan keistimewaan mewarnai perhelatan akbar itu. Bendera keraton pun dipasang di sepanjang jalan protokol.
Sebelum paripurna dimulai, terlebih dahulu Ketua DPRD Bantul Tustiyani membacakan maklumat 5 September 1945. ”Secara kolektif DPRD Bantul mendukung mekanisme penetapan dalam keistimewaan DIY. Kami juga mendesak pusat agar segera menyelesaikan RUUK (Rancangan Undang-Undang Keistimewaan). Keputusan ini kami ambil berdasarkan sikap masing-masing fraksi. Keputusan ini akan kami kirim ke DPR dan Menteri Dalam Negeri untuk jadi bahan pertimbangan,” katanya.
Dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi Demokrat yang masih mengambang. Demokrat menyatakan masih menunggu draf yang akan dibahas DPR. Enam fraksi lainnya secara tegas memutuskan opsi penetapan.
Dalam pandangan fraksinya, Partai Demokrat tak meragukan keistimewaan. Namun, penyelenggaraannya perlu dikaji ulang agar tetap berada dalam kerangka NKRI, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. ”Apa pun hasil pembahasan di DPR, Partai Demokrat akan patuh,” kata Nur Rahmat Juli Purwanto, juru bicara Fraksi Partai Demokrat.
Seusai paripurna, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kehadirannya dalam paripurna atas undangan DPRD Bantul. Ia mengapresiasi dukungan warga, tetapi tetap meminta warga tenang dan menanti keputusan DPR. ”Sekarang, kan, sudah masuk ke DPR. Jadi, biar dibahas di sana dulu. Kita lihat nanti bagaimana,” ujarnya. Sultan menambahkan, siap menerima tawaran mediasi dengan presiden dari Universitas Gadjah Mada.
Sabtu kemarin di Kota Yogyakarta, tujuh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjaring aspirasi masyarakat di Gedung DPRD DIY. Seluruh elemen masyarakat yang diundang mengungkapkan penegasan keistimewaan DIY, dalam wujud penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Berbagai elemen yang hadir di antaranya paguyuban kepala desa se-DIY, paguyuban kepala dukuh se-DIY, komunitas perwakilan partai politik, masyarakat, LSM, dan akademisi.
Ketua Komite I DPD Dani Anwar menyatakan, kedatangannya untuk minta masukan masyarakat terkait draf RUUK versi DPD yang telah diselesaikan 10 November. Draf versi DPD telah diserahkan ke DPR untuk ditetapkan, apakah bisa dibahas jadi RUU inisiatif DPR, bersaing dengan draf RUUK versi pemerintah.
Dalam draf versi DPD, posisi gubernur dan wakil gubernur DIY otomatis diduduki Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam melalui penetapan. ”Draf itu hasil keputusan bulat seluruh anggota DPD. Semua anggota dari Sabang sampai Merauke mendukung keistimewaan DIY,” kata Dani.