Warga Bantul Dukung Penetapan

Kompas.com - 19/12/2010, 03:18 WIB

BANTUL, KOMPAS - Ribuan warga Kabupaten Bantul menghadiri rapat paripurna keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (18/12). Dalam rapat itu, DPRD Bantul mengusulkan agar pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui mekanisme penetapan. Acara dihadiri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX.

Ribuan warga yang datang berasal dari perwakilan desa, pedagang pasar tradisional, nelayan, petani, seniman, dan sejumlah komunitas lain. Sebagian mengenakan baju peranakan, yang biasa dipakai para abdi dalem. Berbagai spanduk dan poster berisi dukungan keistimewaan mewarnai perhelatan akbar itu. Bendera keraton pun dipasang di sepanjang jalan protokol.

Sebelum paripurna dimulai, terlebih dahulu Ketua DPRD Bantul Tustiyani membacakan maklumat 5 September 1945. ”Secara kolektif DPRD Bantul mendukung mekanisme penetapan dalam keistimewaan DIY. Kami juga mendesak pusat agar segera menyelesaikan RUUK (Rancangan Undang-Undang Keistimewaan). Keputusan ini kami ambil berdasarkan sikap masing-masing fraksi. Keputusan ini akan kami kirim ke DPR dan Menteri Dalam Negeri untuk jadi bahan pertimbangan,” katanya.

Dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi Demokrat yang masih mengambang. Demokrat menyatakan masih menunggu draf yang akan dibahas DPR. Enam fraksi lainnya secara tegas memutuskan opsi penetapan.

Dalam pandangan fraksinya, Partai Demokrat tak meragukan keistimewaan. Namun, penyelenggaraannya perlu dikaji ulang agar tetap berada dalam kerangka NKRI, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. ”Apa pun hasil pembahasan di DPR, Partai Demokrat akan patuh,” kata Nur Rahmat Juli Purwanto, juru bicara Fraksi Partai Demokrat.

Seusai paripurna, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kehadirannya dalam paripurna atas undangan DPRD Bantul. Ia mengapresiasi dukungan warga, tetapi tetap meminta warga tenang dan menanti keputusan DPR. ”Sekarang, kan, sudah masuk ke DPR. Jadi, biar dibahas di sana dulu. Kita lihat nanti bagaimana,” ujarnya. Sultan menambahkan, siap menerima tawaran mediasi dengan presiden dari Universitas Gadjah Mada.

Jaring aspirasi

Sabtu kemarin di Kota Yogyakarta, tujuh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjaring aspirasi masyarakat di Gedung DPRD DIY. Seluruh elemen masyarakat yang diundang mengungkapkan penegasan keistimewaan DIY, dalam wujud penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Berbagai elemen yang hadir di antaranya paguyuban kepala desa se-DIY, paguyuban kepala dukuh se-DIY, komunitas perwakilan partai politik, masyarakat, LSM, dan akademisi.

Ketua Komite I DPD Dani Anwar menyatakan, kedatangannya untuk minta masukan masyarakat terkait draf RUUK versi DPD yang telah diselesaikan 10 November. Draf versi DPD telah diserahkan ke DPR untuk ditetapkan, apakah bisa dibahas jadi RUU inisiatif DPR, bersaing dengan draf RUUK versi pemerintah.

Dalam draf versi DPD, posisi gubernur dan wakil gubernur DIY otomatis diduduki Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam melalui penetapan. ”Draf itu hasil keputusan bulat seluruh anggota DPD. Semua anggota dari Sabang sampai Merauke mendukung keistimewaan DIY,” kata Dani. (ENY/ENG)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau