Remunerasi Polri agar Mampu Menekan Korupsi

Kompas.com - 20/12/2010, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Remunerasi bagi pegawai negeri sipil bukan hanya program untuk mendongkrak gaji, tetapi juga program untuk memperbaiki dan mereformasi birokrasi. Oleh karena itu, tantangan kementerian dan lembaga negara yang menerapkan remunerasi adalah menekan peluang korupsi hingga tingkat terendah dan meningkatkan kualitas layanan publik.

”Remunerasi bukan sekadar program mendongkrak gaji PNS, tetapi juga bagian yang tak terpisahkan dari program atau agenda reformasi birokrasi,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Minggu (19/12) di Jakarta.

Bambang dimintai tanggapan terkait program remunerasi bagi pegawai di lingkungan Kepolisian Negara RI (Polri) yang diumumkan pekan lalu.

Setelah remunerasi dilaksanakan, kata Bambang, rakyat dan DPR akan menunggu bagaimana reformasi birokrasi pada kementerian dan lembaga negara yang telah menerapkan remunerasi.

Menurut Bambang, efektivitas remunerasi sempat dipertanyakan rakyat akibat terungkapnya dugaan kasus penggelapan pajak oleh mantan karyawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan. ”Oleh karena itu, tantangan serta tuntutan kementerian dan lembaga yang menerapkan remunerasi adalah menekan peluang korupsi sampai tingkat terendah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Bambang.

Pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan kepolisian. Tunjangan kinerja Rp 553.000 sampai Rp 21,3 juta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan, telah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri. Perpres itu dikeluarkan pada 15 Desember 2010.

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 73/2010 itu, kata Boy, dicantumkan besaran tunjangan kinerja yang diklasifikasikan berdasarkan urutan kelas jabatan. Tunjangan kinerja itu mulai dari Rp 553.000 sampai Rp 21,3 juta.

Sebagai gambaran, menurut Boy, sesuai lampiran Perpres Nomor 73/2010, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan pada urutan ke-18 mencapai Rp 21.305.000. Urutan ke-17 Rp 16.212.000. Urutan ke-16 Rp 11.790.000. Urutan ke-15 Rp 8.575.000. Urutan ke-14 Rp 6.236.000. Urutan ke-13 sebesar Rp 4.797.000. Urutan ke-12 Rp 3.690.000. Urutan ke-11 besarnya Rp 2.839.000.

Komponen gaji

Boy Rafli menjelaskan, tunjangan kinerja itu merupakan salah satu komponen dari gaji. Selain tunjangan kinerja, juga ada tunjangan jabatan. Namun, ia menambahkan, tunjangan kinerja baru pertama kali diberikan pemerintah.

Secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan mengungkapkan, dengan adanya tunjangan kinerja itu, polisi harus mampu menunjukkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Novel Ali, mengatakan, dengan adanya kenaikan gaji itu, oknum polisi perlu menghindari praktik-praktik korupsi. ”Kalau gaji sudah dinaikkan dan masih melakukan praktik korupsi, oknum harus ditindak,” katanya. (FER)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau