Ruuk diy

10 Lembaga Agama DIY Dukung Penetapan

Kompas.com - 20/12/2010, 18:08 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh lembaga agama di Provinsi DIY, menyatakan sikap terhadap keistimewaan provinsi tersebut dengan penetapan gubernur dan wakil gubernur bukan dengan pemilihan.

"Kami menyatakan sikap bahwa pengangkatan gubernur dan wakil gubernur adalah melalui mekanisme penetapan, yaitu dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam yang sedang bertahta," kata Ketua MUI DIY, Thoha Abdurrahman saat membacakan pernyataan sikap lembaga-lembaga agama di Yogyakarta, Senin (20/12/2010).

Selain MUI, lembaga agama lain tingkat DIY yang juga turut menyatakan sikap mendukung penetapan tersebut adalah dari Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Kevikepan, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PDHI), Majelis Agama Khong Hu Cu Indonesia (Makin), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia serta dari Walubi.

Pernyataan sikap dari lembaga-lembaga agama tersebut didasarkan pada berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY dan di dalamnya kurang dapat mengakomodasi keinginan masyarakat di wilayah DIY, salah satunya adalah munculnya pemikiran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Thoha menyatakan khawatir pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY seperti yang dilontarkan pemerintah pusat, justru akan menimbulkan perpecahan di Yogyakarta yaitu antara Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan masyarakat di wilayah tersebbut.

"Kami ingin agar Indonesia ini tetap utuh sebagai NKRI dan jangan dianggap bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur itu tidak demokratis. Ada unsur musyawarah mufakat di dalamnya yang merupakan esensi dari demokrasi itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, L Herman Simanjuntak perwakilan dari PGI mengatakan, surat pernyataan sikap tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami berharap, pemerintah dapat mendengar suara dari masyarakat Yogyakarta. Semakin banyak suara yang menyatakan penetapan, maka akan semakin baik," katanya.

Selain sepuluh lembaga agama yang telah menyatakan sikap tersebut, juga akan ada beberapa lembaga agama lain yang juga akan menyatakan sikap yang sama kepada pemerintah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau