Palembang, Kompas
Hal itu disampaikan anggota DPD dari Provinsi Bengkulu, Bambang Soeroso, di sela-sela pertemuan strategis antara anggota DPD asal Sumatera, DPRD Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pakar parlemen, dan organisasi nonpemerintah di Palembang, Sumsel, Senin (20/12). Hadir antara lain anggota DPD asal Sumsel, Percha Leanpuri dan Asmawati; serta anggota DPD periode 2004-2009 asal Sumsel, Kafrawi Rahim.
Menurut Bambang, DPD telah bekerja keras menyerap aspirasi masyarakat di daerah dan disampaikan kepada DPR. Namun, aspirasi itu tak terakomodasi hingga perlu amandemen kelima.
Menurut Bambang, amandemen tersebut menghendaki posisi DPD dan DPR setara. Sistem semacam itu disebut sistem dua kamar atau bikameral, seperti di Amerika Serikat yang memiliki Kongres, DPR (House of Representatives), dan Senat. ”Sekarang MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Sekarang ada MPR, DPR, dan DPD sehingga tugas masing-masing lembaga itu harus dibuat efektif,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, amandemen kelima tidak membuat DPD mengambil alih kewenangan DPR. Fungsi DPD supaya tidak terjadi kemacetan (
Interim Manager United Nations Development Programme Parliamentary Reform Initiative and DPD Empowerment (UNDP PRIDE) Nirmala Many menuturkan, fungsi DPD sebagai representasi masyarakat terhambat konstitusi. Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Nomor 22 Tahun 2003 menyebutkan, wewenang DPD hanya memberikan pertimbangan. Pengambilan keputusan serta legislasi hanya dapat dilakukan DPR dan Presiden.