Konstitusi

DPD Mendorong Amandemen Kelima

Kompas.com - 21/12/2010, 02:49 WIB

Palembang, Kompas - Dewan Perwakilan Daerah mendorong upaya amandemen kelima atas Undang-Undang Dasar 1945 mengenai tugas dan wewenang DPD. Melalui amandemen, tugas dan wewenang DPD di bidang legislasi akan lebih optimal.

Hal itu disampaikan anggota DPD dari Provinsi Bengkulu, Bambang Soeroso, di sela-sela pertemuan strategis antara anggota DPD asal Sumatera, DPRD Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pakar parlemen, dan organisasi nonpemerintah di Palembang, Sumsel, Senin (20/12). Hadir antara lain anggota DPD asal Sumsel, Percha Leanpuri dan Asmawati; serta anggota DPD periode 2004-2009 asal Sumsel, Kafrawi Rahim.

Menurut Bambang, DPD telah bekerja keras menyerap aspirasi masyarakat di daerah dan disampaikan kepada DPR. Namun, aspirasi itu tak terakomodasi hingga perlu amandemen kelima.

Menurut Bambang, amandemen tersebut menghendaki posisi DPD dan DPR setara. Sistem semacam itu disebut sistem dua kamar atau bikameral, seperti di Amerika Serikat yang memiliki Kongres, DPR (House of Representatives), dan Senat. ”Sekarang MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Sekarang ada MPR, DPR, dan DPD sehingga tugas masing-masing lembaga itu harus dibuat efektif,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, amandemen kelima tidak membuat DPD mengambil alih kewenangan DPR. Fungsi DPD supaya tidak terjadi kemacetan (deadlock) dalam proses pengambilan keputusan. DPD membatasi hanya pada keputusan yang bersifat kedaerahan. ”Jika amandemen kelima berhasil, Indonesia akan punya sistem tata negara yang memiliki mekanisme checks and balances,” kata Bambang.

Interim Manager United Nations Development Programme Parliamentary Reform Initiative and DPD Empowerment (UNDP PRIDE) Nirmala Many menuturkan, fungsi DPD sebagai representasi masyarakat terhambat konstitusi. Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Nomor 22 Tahun 2003 menyebutkan, wewenang DPD hanya memberikan pertimbangan. Pengambilan keputusan serta legislasi hanya dapat dilakukan DPR dan Presiden. (WAD)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau