Narkoba

Lagi, Penyelundupan Narkoba di Bali

Kompas.com - 21/12/2010, 04:26 WIB

Denpasar, Kompas - Aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bandara Ngurah Rai, Bali, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dibawa seorang kurir dengan cara ditelan. Pembawanya adalah seorang perempuan yang menumpang pesawat Thai Airways dari Bangkok, Thailand, ke Bali.

Jaringan penyelundup diperkirakan sama dengan jaringan dalam kasus yang terungkap bulan lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bali Made Wijaya di Denpasar, Senin (20/12), mengatakan, tersangka US (24) asal Thailand ditangkap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai pada Kamis pekan lalu setibanya dari Bangkok.

”Ia menggunakan pesawat bernomor penerbangan TG 431. Butuh waktu tiga hari tiga malam untuk mengeluarkan narkoba jenis ekstasi dan kokain dari dalam perutnya, yang dibungkus dengan lapisan karet,” kata Made Wijaya.

Dari perut tersangka ditemukan 1.280 butir ekstasi serta 2,94 gram kokain, atau berat semua narkoba itu 402,48 gram. Nilainya diperkirakan Rp 448 juta.

Mencurigakan

Tersangka terlihat cemas dan tergesa-gesa saat tiba dan mendekati pintu pemindai di Bandara Ngurah Rai. Tingkahnya itu memancing kecurigaan. ”Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan instrumen ion scan. Dari pemeriksaan tersebut, ada indikasi kontaminasi 13 persen ekstasi dan 7 persen kokain,” kata Made Wijaya.

Berdasarkan temuan di atas, tersangka lalu dibawa ke ruang khusus pemeriksaan Bea dan Cukai Ngurah Rai guna pemeriksaan badan serta upaya pengeluaran benda yang ditelan dan ”disembunyikan” di perutnya selama tiga hari itu.

Kepada petugas, US mengaku sehari-hari ia bekerja sebagai penari di sebuah tempat hiburan malam di Bangkok. Yang menawarkan dia menjadi kurir ekstasi adalah seorang warga Israel bernama Alex. Jika berhasil memasukkan narkoba ke tempat tujuan, demikian US, dia dijanjikan bayaran 500 euro (sekitar Rp 6 juta).

Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Awal bulan lalu, seorang perempuan asal Thailand, MA (29), juga ditangkap karena berusaha menyelundupkan sabu dari Negeri Gajah Putih itu dengan modus dimasukkan ke bagian dalam tubuhnya. Dari penangkapan itu, disita sabu seberat 208 gram terbungkus dalam karet.

Modus penyelundupan narkoba dengan cara ditelan oleh sejumlah warga Afrika dan Timur Tengah juga berhasil digagalkan dalam beberapa kasus sebelumnya, sejak awal hingga pertengahan tahun ini. (BEN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau