Cpns

Lima Calo CPNS Berhasil Diringkus

Kompas.com - 21/12/2010, 17:41 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com — Jajaran Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap lima orang yang bertindak sebagai calo dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil Kabupaten Kediri 2010 dengan modus menjadikan sebagai tenaga honorer daerah.

Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Mulya Hasudungan Ritonga, Selasa (21/12/2010), mengemukakan, penangkapan kelima tersangka itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang mengaku telah tertipu.

"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keterlibatan calo PNS. Setelah kami tindak lanjuti, kami menangkap ada lima tersangka," ucapnya.

Kelima tersangka yang ditangkap itu adalah Her (30), warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Nganjuk; kedua adalah Kas (57), pensiunan pegawai PLN, tinggal di Kelurahan Tinalan, Pesantren, Kota Kediri.

Tersangka ketiga Kus (52), pensiunan kepala dusun, warga Desa Beret, Ngronggot, Nganjuk; keempat Ton (56), warga Desa Nglabak, Banyakan, Kediri; dan terakhir Did (59), warga Desa Bakalan, Grogol, Nganjuk.

Penangkapan kelima tersangka itu berawal dari penangkapan Kus di Bank BNI 46 Kediri, Jalan Brawijaya.

Ia berencana mengambil uang hasil kiriman dari para korban, baru kemudian tersangka lain ditangkap.

Kapolres mengatakan, dalam aksinya mereka memberikan iming-iming kepada korban dengan dijanjikan akan dimasukkan jadi PNS lewat jalur belakang. Sebagai langkah awal, mereka akan dijadikan sebagai honorer daerah.

Untuk lebih meyakinkan calon korban, mereka membawa surat tugas tentang penerimaan karyawan tersebut.

Agar lolos menjadi PNS, para korban harus menyetorkan sejumlah uang yang besarnya Rp 35-Rp 75 juta per orang.

"Mereka ada yang dimintai Rp 35 hingga Rp 75 juta per orang, sesuai dengan pendidikannya," paparnya.

Para korban mengaku percaya karena mereka juga diberikan seragam untuk bekerja sebagai honorer daerah di Kabupaten Kediri.

Namun, para korban mengaku resah karena hingga Desember 2010 belum ada kepastian. Padahal, mereka sudah telanjur membayar uang pada Maret 2010.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban saat ini sudah mencapai 104 orang. Diperkirakan, nominal kerugian mencapai Rp 500 juta.

Kapolres juga mengaku masih melakukan penyelidikan. Pihaknya menduga, ada orang dalam yang terlibat. Dari informasi yang didapat, ada keterlibatan oknum PNS di Kabupaten Kediri.

Oknum itu berinisial Swt, seorang pegawai yang duduk di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kayen Kidul Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.

Namun, polisi hingga kini belum bisa menahannya karena yang bersangkutan sedang dirawat di RSUD Pelem Pare.

"Kami masih terus menyelidiki masalah ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum PNS," kata.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau