Perkosaan

Bejat, Pria Ini Mesumi Bocah 4,3 Tahun

Kompas.com - 21/12/2010, 21:37 WIB

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Gatot Hermanto, warga Pawangi Kecamatan Cap Kala Kabupaten Bengkayang meminta bantuan lembaga swadaya masyarakat bidang hukum terkait kasus pencabulan yang dialami anaknya, Fs, (4,3) oleh tetangganya, Hdr (23).

"Saya ke sini untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Gatot Hermanto saat mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LBH PeKa) Kota Singkawang di Kota Singkawang, Selasa (21/12/2010).

Gatot menceritakan, tindakan asusila terhadap anaknya itu bermula pada Jumat (26/11/2010).

Saat itu, korban bersama sang ibunya, Rubisa, menumpang cuci pakaian di rumah Guntat, rumah ayah Hdr. Rumahnya dan Guntat bersebelahan.

Setelah mencuci, Rubisa bergegas kembali ke rumah untuk menjemur pakaian. Setelah menjemur, Rubisa kembali ke rumah Guntat.

Saat kembali ke rumah itulah, Guntat dan Rubisa melihat anaknya Fs, berjalan terbungkuk bungkuk sambil menangis.

Rubisa mengaku belum terlalu hirau dengan kelakuan Fs. Kemudian Rubisa memandikan Fs. Dan saat akan menaburi bedak di badan, Rubisa mendapatkan kemaluan anaknya mengalami pembengkakan dan berwarna merah.

"Saat itu, istri saya hanya diam, dan sekitar jam dua subuh ia memberitahukan," katanya.

Bukan hanya dari cerita istri, Gatot juga mendengar cerita dari tetangganya yang memiliki warung, Mak Dud.

Dari Mak Dud ini, Gatot mendapatkan cerita, anaknya tidak ingin lagi nonton TV di rumah Bude Akad, istri Guntat. Kata sang anak, Hdr jahat karena membuat kemaluannya sakit.

"Mendengan kejadian itu, saya melapor ke polisi, namun sebelumnya saya sudah minta saran kepada keluarga pelaku," katanya.

Ia mengatakan, karena sama sekali tidak ada tanggapan dari Hdr, maka dia melaporkan masalah ini ke polisi pada tanggal 1 Desember 2010.

Satu hari berselang, Hdr diamankan Polsek Cap Kala, Bengkayang. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bengkayang.

"Pelaku minta maaf setelah ditangkap, dan saya meminta ini tetap dilanjutkan ke pengadilan," jelasnya.

Dengan perlakuan Hdr, saat ini anaknya mengalami perubahan, terutama saat meminta sesuatu. Korban selalu memaksa dan masih mengeluh sakit.

Direktur LBH PeKa Rosita Ningsih, saat ditemui mengatakan, bahwa pihaknya siap mendampingi korban.

Ia berharap pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

"Kita siap mendampingi, dan berharap korban dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau