DEPOK, KOMPAS.com — Sidang terorisme dengan terdakwa Sofyan Tsauri di Pengadilan Negeri Depok kembali ditunda hingga Kamis (30/12/2010). Penundaan sidang ini sudah dua kali terjadi karena jaksa belum siap menyampaikan tuntutannya.
"Kami belum siap menyampaikan tuntutan, saya mohon ditunda," tutur jaksa Totok Bambang, kepada majelis hakim, Rabu (22/12/2010) di PN Depok, Jawa Barat. Permintaan itu dikabulkan oleh majelis hakim setelah melakukan musyawarah.
Sofyan Tsauri tidak memberikan komentar apa-apa terkait dengan keputusan penundaan tersebut. Penundaan ini disambut kecewa oleh keluarga Sofyan yang hadir di persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto berlangsung pukul 13.05 hingga 13.10. Sofyan Tsauri adalah mantan anggota Kepolisian Resor Metro Depok. Dia didakwa pasal berlapis karena perbuatannya menjual senjata api ke jaringan teroris Dulmatin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang