Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/12/2010, 15:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman penjara selama 20 tahun. JPU menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait empat perkara.

Selain menuntut pidana, JPU juga menuntut Gayus membayar denda sebesar Rp 500 juta. "Subsider enam bulan penjara," ucap Rhein Singal, salah satu JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2010).

Tuntutan dibacakan oleh lima JPU secara bergantian selama sekitar 2,5 jam di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho. Adapun Gayus didampingi tim pengacara yang dipimpin oleh pengacara senior, Adnan Buyung Nasution.

Dalam dakwaan pertama, menurut JPU, Gayus terbukti menyalahgunakan wewenang selaku penelaah keberatan di Direktorat Jenderal Pajak. Dia tidak melakukan penelitian permohonan keberatan pajak PT SAT secara menyeluruh, obyektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat keberatan pajak diterima, kata JPU, negara dirugikan senilai Rp 570 juta. Terkait kasus itu, Gayus dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Dalam dakwaan kedua, menurut JPU, Gayus terbukti memberi uang senilai 700.000 dollar AS ke Haposan Hutagalung. Uang itu diberikan agar ia tidak ditahan, rumahnya di Kelapa Gading tidak disita, dan rekeningnya di Bank Mandiri tidak diblokir. Selanjutnya, Haposan menyerahkan uang itu kepada Komisaris Arafat Enanie dalam dua tahap.

Selain itu, kata JPU, Gayus juga memberi Arafat sebesar 6.000 dollar AS setelah ia dicecar Mardiyani saat pemeriksaan. Arafat lalu membagi Mardiyani sebesar 4.000 dollar AS. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Dalam dakwaan ketiga, tambah JPU, Gayus terbukti menyerahkan uang senilai 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Uang itu diberikan agar majelis hakim yang diketuai oleh Asnun memvonis bebas dirinya. Penyerahan uang setelah adanya permintaan dari Asnun. Kepada Gayus, Asnun mengatakan, "Tolong diperhatikan hakim-hakim."

Uang yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat itu diserahkan di rumah dinas Asnun satu jam menjelang vonis. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Dakwaan terakhir, menurut JPU, Gayus terbukti merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Kepada penyidik, kata JPU, Gayus tidak memberi keterangan bahwa uang Rp 28 miliar itu berasal dari Roberto Santonius, PT Megah Citra Jaya Garmindo, dan perusahaan Bakrie Group seperti yang dia akui saat ini.

Namun, kata JPU, Gayus malah memberi keterangan bahwa uangnya milik Andy Kosasih, pengusaha asal Batam. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andy. Untuk mendukung hal itu, dibuat surat perjanjian kerja sama dengan tanggal dibuat mundur serta enam kuitansi penyerahan uang dari Andy dengan total 2.810.000 dollar AS. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 22 jo Pasal 28 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau