Anggaran pendidikan

DPRD Awasi Anggaran Pendidikan di APBD

Kompas.com - 27/12/2010, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berjanji akan mengawasi penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2011. Hal itu dikarenakan anggaran pendidikan merupakan mata anggaran terbesar, yakni Rp 7,54 triliun atau 27 persen dari total APBD yang Rp 27,95 triliun.

Alokasi itu sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD DKI 2011. "Besarnya alokasi pendidikan itu memerlukan upaya serius untuk mencegah terjadinya penyimpangan," kata anggota Komisi E DPRD DKI Dwi Rio Sambodo ,saat dihubungi hari Minggu (26/12/2010).

Dwi menyatakan, pelaku berbagai bentuk penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan perlu dijatuhkan sanksi tegas. "Tujuan pengadaan anggaran pendidikan yang besar itu adalah agar semua anak usia sekolah bisa mengikuti kegiatan belajar dan terhindar dari drop out (DO) akibat terkendala biaya," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Firmansyah menilai, pernyataan Wakil Gubernur DKI Prijanto terkait pelaksanaan anggaran pendidikan perlu ditindaklanjuti.

"Setiap sekolah harus mengumumkan APBS (Anggaran Pembangunan dan Belanja Sekolah) supaya masyarakat mengetahui bahwa sekolah memperoleh alokasi APBD dan APBN," katanya.

Sebelumnya, Prijanto juga menyatakan bahwa penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan di Jakarta akan memicu kemiskinan. Batasan kemiskinan ini mengacu pada batasan yang disampaikan oleh Bank Dunia sehingga diperlukan upaya partai politik untuk melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi di wilayah.

"Dalam versi Bank Dunia disebutkan, kemiskinan adalah kelaparan, tidak punya tempat tinggal, tidak bisa sekolah, sakit-sakitan, orang tua kehilangan tempat tinggal, ketidakberdayaan, kehilangan kebebasan. Sudah ada dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diberikan melalui APBD DKI dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di lapangan banyak ibu minta uang Rp 50.000 untuk membiayai pendidikan," katanya.

Karena itu, menurut Prijanto, setiap anggota parpol wajib melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi. Dalam pelaksanaan kucuran dana BOP dan BOS, semua pihak harus mengecek langsung ke semua sekolah. Pihak sekolah harus mengumumkan APBS secara terbuka dan menyampaikan penggunaan dana BOS dan BOP itu untuk apa saja.

Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta (MPPJ) Arman Zakaria menyatakan, pengesahan APBD DKI 2011 berlangsung dengan baik, termasuk perihal alokasi anggaran pendidikan yang lebih besar dari pada anggaran bidang lainnya. Masalahnya sekarang adalah bagaimana agar penggunaan anggaran pendidikan itu tepat sasaran. (moe)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau