Dana bos

Ok, BOS Langsung Disalurkan ke Daerah!

Kompas.com - 27/12/2010, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan di tahun 2011. Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh mengatakan, mekanisme penyaluran dana BOS tidak lagi melalui Kementrian Pendidikan Nasional.

Dana BOS sebesar Rp 16,2 triliun itu langsung disalurkan oleh Bendahara Negara ke kas APBD Kabupaten/Kota untuk kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah di bawahnya.

"Kalau 2005 dan 2010 melalui Kemendiknas dan disampaikan ke sekolah-sekolah. Maka di tahun 2011 tidak lagi seperti itu," ujar Mendiknas dalam jumpa pers di kantor Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12/2010).

Nuh mengatakan, perubahan mekanisme penyaluran tersebut dilakukan demi memberi kewenangan lebih kepada pemerintah daerah dalam mengatur distribusi dana BOS. Sebab, selama ini, sekolah-sekolah berada langsung di bawah pemerintah daerah, bukan di bawah pemerintah pusat.

"Sudah tahu sekolahnya siapa yang punya, SD, SMP itu kewenangan kabupaten kota, gurunya, pengangkatannya di sana, duitnya kok dipusatin? Ada apa? Itu jadi pertanyaan," katanya.

Hanya saja, Kementrian Pendidikan Nasional, lanjut Nuh, tetap mengawasi penyaluran dana dari daerah ke sekolah-sekolah tersebut. Setiap dinas pendidikan daerah wajib membuat laporan pertanggungjawaban penyaluran dana setiap tiga bulan sekali kepada Kemendiknas.

Begitupun dengan pihak sekolah. Setiap tiga bulan sekolah harus melaporkan penggunaan dana BOS kepada manajemen BOS di daerah maupun di pusat. Peraturan tersebut juga diperkuat dengan tiga prinsip mekanisme penyaluran BOS, yakni prinsip ketepatan waktu, ketepatan jumlah, dan penggunaannya.

"Tepat dari sisi waktu, tujuan dari bendahara negara dikirim langsung ke APBD supaya segera ditransfer, jangan di daerah diputar-putar keliling dulu, tidak boleh," papar Nuh.

Dana BOS yang menyokong 70 persen biaya operasional sekolah tersebut, lanjut Nuh, tidak boleh terlambat disalurkan.

"Maksimal penyerahan tujuh hari kerja. Jika tidak, tentu ada sanksi, pertama sanksi teguran," ungkap Nuh.

Jumlah yang dikucurkan juga harus tepat. Setiap siswa Sekolah Dasar (SD) di kota mendapat Rp 400.000 per tahun dan Rp 397.000 per tahun untuk siswa SD di tingkat kabupaten. Sementara itu, siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapat Rp 575.000 per siswa per tahun untuk yang di kota dan Rp 570.000 per siswa per tahun di kabupaten.

Nuh mengatakan, penggunaan dana BOS itu pun harus tepat. Setiap sekolah sejak awal diharuskan menyusun rencana pemanfaatan dana BOS yang harus disesuaikan dengan realisasinya. Untuk itu, Kementrian Pendidikan Nasional menjadwalkan, lusa (29/12/2010), petunjuk teknis penyaluran BOS yang baru sudah dapat disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau