Kontraktor Migas Diakomodasi

Kompas.com - 28/12/2010, 04:39 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah pembahasan alot hampir dua tahun, peraturan pemerintah soal biaya produksi migas yang bisa ditagihkan kepada negara (cost recovery) ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Senin (27/12) di Jakarta, menjamin PP Cost Recovery menguntungkan pemerintah ataupun kontraktor kontrak kerja sama migas.

Menurut Hatta, pemerintah telah mengakomodasi tiga hal penting yang menjadi kekhawatiran kontraktor migas.

Ketiga hal itu adalah pembatasan (capping) cost recovery, peraturan berlaku surut atau retroaktif, serta ketiga pungutan dan pajak selama masa eksplorasi.

Hatta memastikan ketiga hal itu tak ada dalam PP Cost Recovery yang diterbitkan. Ia mengatakan, sejumlah hal yang juga diatur detail dalam bagian exhibit C kontrak kerja sama migas masuk ke dalam PP Cost Recovery.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, PP tersebut memberi kepastian dan kejelasan kepada para kontraktor kontrak kerja sama migas.

”Beberapa waktu lalu mereka kan khawatir jangan-jangan cost recovery dibatasi. Begitu pula dengan isu perpajakan, semua sudah dijawab dalam PP itu,” ujar Agus.

Perlu diatur lebih tegas

Ia menjanjikan penjelasan resmi tentang isi PP akan disampaikan sebelum akhir tahun.

Rancangan PP Cost Recovery mulai dibahas tahun 2008 dengan latar belakang pertimbangan pemerintah bahwa perlu dibuat aturan yang lebih tegas terkait biaya produksi migas karena menyangkut penerimaan dan pengeluaran APBN.

Berdasarkan catatan Kompas, pembahasan berlangsung alot karena ada perbedaan pandangan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral terkait ruang lingkup pengaturan cost recovery.

Wakil Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia Sammy Hamzah mengatakan, pihaknya belum menerima salinan PP Cost Recovery. Menurut Sammy, asosiasi akan secepatnya melakukan kajian agar bisa memberi masukan kepada pemerintah.

Sementara anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, mengatakan, PP Cost Recovery diharapkan sudah menghapus pasal yang cukup kontroversial, seperti adanya auditor independen di luar Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas yang bisa melakukan penilaian layak tidaknya suatu pokok kegiatan masuk ke dalam cost recovery.

”Fungsi BP Migas jadi semakin dipertanyakan kalau pemerintah bisa meminta independent assessment lain untuk masuk,” kata Satya. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah harus tunduk pada aturan APBN 2010 yang menyatakan PP Cost Recovery harus sudah berlaku tahun 2010.(DAY/DOT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau